Akurat Logo

Babak Akhir Kasus Narkoba: Ammar Zoni Terima Nasib Mendekam di Nusakambangan

Nuzulul Karamah | 4 Mei 2026, 16:54 WIB
Babak Akhir Kasus Narkoba: Ammar Zoni Terima Nasib Mendekam di Nusakambangan
Ammar Zoni

AKURAT.CO, Perjalanan hukum aktor Ammar Zoni atas kasus peredaran narkoba nampaknya telah mencapai titik final.

Mantan suami Irish Bella ini dipastikan menerima vonis 7 tahun penjara setelah melewati batas waktu untuk mengajukan banding.

​Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kasubdit Kerjasama Pemasyarakatan, Rika Aprianti.

Baca Juga: Jelang Putusan Kasus Narkoba, Pengacara Beberkan Kondisi Psikis Ammar Zoni

Menurutnya, Ammar tidak menggunakan haknya untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut setelah masa "pikir-pikir" selama tujuh hari pasca-putusan berakhir.

​“Untuk Ammar Zoni, kemarin teman-teman juga sudah tahu sendiri ya, bahwa sudah diputus tujuh tahun dan ada masa pikir-pikir tujuh hari, itu juga sudah dilalui di bulan di hari Kamis kemarin,” ujar Rika Aprianti saat ditemui di Kantor Ditjenpas, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).

​Dengan status hukum yang kini berkekuatan hukum tetap (inkracht), Ammar Zoni yang sebelumnya dititipkan di Lapas Narkotika Cipinang demi kelancaran sidang, akan segera dikembalikan ke "Pulau Penjara," Nusakambangan.

​Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) saat ini tengah mematangkan koordinasi dengan pihak kejaksaan selaku eksekutor putusan pengadilan.

​“Untuk terkait dengan dikembalikan atau dipindahkannya kembali Ammar Zoni ke Nusakambangan, kita masih menunggu arahan dari pimpinan. Yang pasti, dari Lapas Narkotika sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Pusat ya untuk tindak lanjut selanjutnya ya,” terang Rika lebih lanjut.

​Rika menegaskan bahwa prosedur pemindahan ini sesuai dengan surat instruksi Ditjenpas yang berlaku sejak awal masa persidangan Ammar.

​“Karena dari surat Ditjenpas sudah menyampaikan bahwa setelah selesai masa persidangannya, maka akan dipindahkan dan ini pastinya kita berkoordinasi dengan kejaksaan sebagai selaku eksekutor,” tutupnya.

Baca Juga: Luka Lama Kembali Terbuka: Ammar Zoni Menangis Tulis Pledoi dari Balik Jeruji

​Sebelumnya, pemindahan Ammar ke Lapas Cipinang bersifat sementara hanya untuk memudahkan mobilitas selama proses sidang berlangsung.

Namun, karena palu hakim sudah diketuk dan pihak Ammar menerima hukuman 7 tahun tersebut, maka dia harus kembali menjalani masa tahanan di lapas dengan tingkat keamanan tinggi tersebut bersama terpidana lainnya.

​Kasus yang menjerat Ammar kali ini memang tergolong berat karena keterkaitannya dengan jaringan peredaran narkoba di lingkungan lapas, yang membuatnya harus merasakan kerasnya pembinaan di Nusakambangan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.