Babak Akhir Kasus Narkoba: Ammar Zoni Terima Nasib Mendekam di Nusakambangan

AKURAT.CO, Perjalanan hukum aktor Ammar Zoni atas kasus peredaran narkoba nampaknya telah mencapai titik final.
Mantan suami Irish Bella ini dipastikan menerima vonis 7 tahun penjara setelah melewati batas waktu untuk mengajukan banding.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kasubdit Kerjasama Pemasyarakatan, Rika Aprianti.
Baca Juga: Jelang Putusan Kasus Narkoba, Pengacara Beberkan Kondisi Psikis Ammar Zoni
Menurutnya, Ammar tidak menggunakan haknya untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut setelah masa "pikir-pikir" selama tujuh hari pasca-putusan berakhir.
“Untuk Ammar Zoni, kemarin teman-teman juga sudah tahu sendiri ya, bahwa sudah diputus tujuh tahun dan ada masa pikir-pikir tujuh hari, itu juga sudah dilalui di bulan di hari Kamis kemarin,” ujar Rika Aprianti saat ditemui di Kantor Ditjenpas, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).
Dengan status hukum yang kini berkekuatan hukum tetap (inkracht), Ammar Zoni yang sebelumnya dititipkan di Lapas Narkotika Cipinang demi kelancaran sidang, akan segera dikembalikan ke "Pulau Penjara," Nusakambangan.
Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) saat ini tengah mematangkan koordinasi dengan pihak kejaksaan selaku eksekutor putusan pengadilan.
“Untuk terkait dengan dikembalikan atau dipindahkannya kembali Ammar Zoni ke Nusakambangan, kita masih menunggu arahan dari pimpinan. Yang pasti, dari Lapas Narkotika sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Pusat ya untuk tindak lanjut selanjutnya ya,” terang Rika lebih lanjut.
Rika menegaskan bahwa prosedur pemindahan ini sesuai dengan surat instruksi Ditjenpas yang berlaku sejak awal masa persidangan Ammar.
“Karena dari surat Ditjenpas sudah menyampaikan bahwa setelah selesai masa persidangannya, maka akan dipindahkan dan ini pastinya kita berkoordinasi dengan kejaksaan sebagai selaku eksekutor,” tutupnya.
Baca Juga: Luka Lama Kembali Terbuka: Ammar Zoni Menangis Tulis Pledoi dari Balik Jeruji
Sebelumnya, pemindahan Ammar ke Lapas Cipinang bersifat sementara hanya untuk memudahkan mobilitas selama proses sidang berlangsung.
Namun, karena palu hakim sudah diketuk dan pihak Ammar menerima hukuman 7 tahun tersebut, maka dia harus kembali menjalani masa tahanan di lapas dengan tingkat keamanan tinggi tersebut bersama terpidana lainnya.
Kasus yang menjerat Ammar kali ini memang tergolong berat karena keterkaitannya dengan jaringan peredaran narkoba di lingkungan lapas, yang membuatnya harus merasakan kerasnya pembinaan di Nusakambangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








