Akurat Logo

Buntut Laporan ART, Mantan Istri Andre Taulany Terancam Pasal Penganiayaan Hukuman 2 Tahun 6 Bulan

Nuzulul Karamah | 5 Mei 2026, 14:11 WIB
Buntut Laporan ART, Mantan Istri Andre Taulany Terancam Pasal Penganiayaan Hukuman 2 Tahun 6 Bulan
Mantan Istri Andre Taulany Terancam Pasal Penganiayaan Hukuman 2 Tahun 8 Bulan

AKURAT.CO, Mantan istri komedian kondang Andre Taulany, Rien Wartia Trigina atau yang populer disapa Erin, tengah menjadi sorotan publik.

Bukan karena urusan perceraiannya, melainkan buntut dari laporan dugaan penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) pribadinya yang berinisial H.

​Pihak Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan mengonfirmasi bahwa kasus ini terus bergulir.

Saat ini, proses hukum masih berada pada tahap pendalaman keterangan dari pihak pelapor.

​Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil H untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai kronologi kejadian yang menimpa dirinya.

​"Bahwa saat ini penanganan perkara tahapannya adalah tahapan penyelidikan. Dan hari ini juga tadi telah datang berdasarkan undangan, pelapor inisial H dan telah didengar keterangannya," ujar AKP Joko Adi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (4/5/2026).

​H dikabarkan menjalani pemeriksaan intensif selama 150 menit.

Baca Juga: Erin Taulany Buka Suara Soal Fitnah dan Gugatan Cerai: Cukup Allah yang Maha Tahu

Dalam durasi tersebut, penyidik menggali fakta-fakta terkait kekerasan yang diduga dilakukan oleh Erin.

​"Pelapor menceritakan apa yang dialami sesuai laporan yang dilaporkan, kemudian tadi diperiksa kurang lebih 2,5 jam. Artinya saya membenarkan bahwa si H itu telah didengar keterangannya," tambah Joko.

​Jika bukti-bukti yang dikumpulkan mengarah pada tindak pidana, Erin Taulany terancam hukuman yang cukup berat.

Polisi menjerat kasus ini dengan pasal penganiayaan yang merujuk pada regulasi hukum terbaru.

​"Pasalnya penganiayaan. Kalau ancaman hukuman penganiayaan 2 tahun 8 bulan. Tapi nanti dikuatkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tegas AKP Joko Adi.

​Tak tinggal diam menghadapi tudingan miring tersebut, Erin Taulany melakukan perlawanan hukum. Merasa difitnah, dia justru melaporkan balik Hera dan pihak yayasan yang menyalurkan ART tersebut ke pihak berwajib.

​Erin menuduh pihak pelapor telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang merugikan nama baiknya.

Baca Juga: Sidang Cerai Andre dan Erin Taulany Masuki Babak Akhir, Putusan E-Court pada 11 November

Hingga saat ini, publik masih menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai siapa yang akan terbukti bersalah dalam konflik panas antara majikan dan asisten ini.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.