Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Nikita Mirzani Jadi 6 Tahun Penjara

AKURAT.CO Nasib kurang baik menghampiri selebritas Nikita Mirzani. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi memperberat hukumannya menjadi 6 tahun penjara dalam sidang putusan banding yang digelar terbuka pada Selasa, 9 Desember.
Hakim Ketua Sri Andini menyatakan bahwa Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Pemerasan Reza Gladys, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Vonis tersebut lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya, yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujar Sri Andini saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar kepada Nikita. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, dia wajib menjalani pidana kurungan tambahan selama 3 bulan.
Majelis menilai Nikita turut serta mendistribusikan informasi elektronik secara ilegal untuk tujuan yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, dengan unsur adanya ancaman pencemaran nama baik atau membuka rahasia.
Dakwaan pencucian uang yang juga terbukti memperberat hukumannya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyatakan Nikita bersalah dalam kasus pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Dalam putusan tingkat pertama, dia dijatuhi pidana 4 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dengan ketentuan kurungan 3 bulan bila denda tidak dibayar.
Baca Juga: Jelang Vonis, Nikita Mirzani Tenang dan Percaya Diri Akan Bebas
Dengan putusan terbaru dari Pengadilan Tinggi, hukuman Nikita Mirzani kini bertambah dua tahun lebih lama dari putusan sebelumnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








