Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Nikita Mirzani Jadi 6 Tahun Penjara

AKURAT.CO Nasib kurang baik menghampiri selebritas Nikita Mirzani. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi memperberat hukumannya menjadi 6 tahun penjara dalam sidang putusan banding yang digelar terbuka pada Selasa, 9 Desember.
Hakim Ketua Sri Andini menyatakan bahwa Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Pemerasan Reza Gladys, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Vonis tersebut lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya, yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujar Sri Andini saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar kepada Nikita. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, dia wajib menjalani pidana kurungan tambahan selama 3 bulan.
Majelis menilai Nikita turut serta mendistribusikan informasi elektronik secara ilegal untuk tujuan yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, dengan unsur adanya ancaman pencemaran nama baik atau membuka rahasia.
Dakwaan pencucian uang yang juga terbukti memperberat hukumannya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyatakan Nikita bersalah dalam kasus pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Dalam putusan tingkat pertama, dia dijatuhi pidana 4 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dengan ketentuan kurungan 3 bulan bila denda tidak dibayar.
Baca Juga: Jelang Vonis, Nikita Mirzani Tenang dan Percaya Diri Akan Bebas
Dengan putusan terbaru dari Pengadilan Tinggi, hukuman Nikita Mirzani kini bertambah dua tahun lebih lama dari putusan sebelumnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








