Tok! Gugatan Rp4,9 Miliar Ari Bias ke HW Group Terkait Lagu Agnez Mo Ditolak Hakim

AKURAT.CO Kasus perselisihan hak cipta antara musisi senior Ari Bias dengan PT Aneka Bintang Gading (HW Group) akhirnya menemui babak akhir.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat secara resmi menolak gugatan senilai Rp4,9 miliar yang diajukan oleh pencipta lagu tersebut.
Dalam persidangan, Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak HW Group.
Baca Juga: Ari Bias Gugat Rp4,9 Miliar atas Lagu Bilang Saja: Orang Taat Hukum Pasti Bayar Royalti!
Dengan keputusan tersebut, gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt Pst itu dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (N.O.).
Konflik hukum ini berakar dari keberatan Ari Bias atau pemilik nama asli Arie Sapta Hernawan atas penggunaan lagu ciptaannya yang bertajuk Bilang Saja.
Lagu hits yang melambungkan nama Agnez Mo tersebut sempat dibawakan dalam tiga pertunjukan di outlet hiburan milik HW Group.
Merasa hak ciptanya telah dilanggar tanpa izin, Ari Bias melayangkan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil dengan angka yang cukup fantastis, yakni mencapai Rp4,9 miliar.
Tak hanya itu, sang musisi bahkan sempat berupaya mengajukan sita jaminan terhadap sejumlah aset besar milik HW Group, mulai dari W Superclub Surabaya, The H Club SCBD Jakarta, hingga W Superclub Bandung.
Namun, dalam proses pembuktian di persidangan, pihak HW Group secara konsisten menegaskan bahwa mereka tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan penyelenggaraan acara yang menjadi objek sengketa.
Klaim tersebut diperkuat oleh rentetan bukti dokumen serta keterangan saksi yang dihadirkan di hadapan hakim.
Kemenangan ini disambut baik oleh tim hukum PT Aneka Bintang Gading. Agus Rachmat Saputra, S.H., selaku kuasa hukum perusahaan, menegaskan bahwa putusan ini merupakan wujud dari tegaknya kepastian hukum.
"Putusan ini menegaskan pentingnya prinsip kepastian hukum dan ketepatan dalam menentukan pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Kami menghormati proses peradilan yang telah berlangsung secara independen, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata tim kuasa hukum PT Aneka Bintang Gading, Agus Rachmat Saputra, S.H., kepada awak media, Rabu (17/6/2026).
Baca Juga: Terus Dipojokkan Ahmad Dhani, Agnez Mo Akhirnya Buka Kartu Pentolan Dewa 19
Majelis Hakim yang diketuai oleh Achmad Rasyid Purba menilai keberatan hukum dari pihak tergugat sangat beralasan.
Dampak dari putusan N.O. ini, Ari Bias selaku pihak penggugat diwajibkan untuk membayar seluruh biaya perkara.
Apresiasi terhadap profesionalisme pengadilan juga mengalir dari tim hukum Adhitya & Partners yang ikut mengawal kasus ini.
"Kami menghormati pertimbangan Majelis Hakim yang telah memeriksa perkara secara objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan para pihak," tegas tim kuasa hukum Adhitya & Partners dalam pernyataannya.
Sebelum menyasar HW Group, pusaran kasus lagu Bilang Saja ini sejatinya sudah memanas sejak lama.
Ari Bias sempat menyeret sang penyanyi, Agnez Mo, sebagai Turut Tergugat I, serta melibatkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Karya Cipta Indonesia (KCI).
Sengketa ini juga menjadi kelanjutan dari persidangan terdahulu, di mana Agnez Mo sendiri sudah dinyatakan menang di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) pada Agustus 2025 lalu.
Dengan ketukan palu terbaru dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat ini, langkah Ari Bias untuk menuntut ganti rugi miliaran rupiah dari HW Group dipastikan resmi kandas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








