Akurat Logo

Polisi Naikkan Kasus Penganiayaan Mantan Istri Andre Taulany, Erin ke Tahap Penyidikan

Nuzulul Karamah | 30 Juni 2026, 17:38 WIB
Polisi Naikkan Kasus Penganiayaan Mantan Istri Andre Taulany, Erin ke Tahap Penyidikan
Polisi Naikkan Kasus Penganiayaan Mantan Istri Andre Taulany, Erin ke Tahap Penyidikan

AKURAT.CO Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Rien Wartia Trigina alias Erin, mantan istri komedian Andre Taulany, memasuki babak baru.

Laporan yang dilayangkan oleh mantan Asisten Rumah Tangga (ART)-nya, Herawati, kini resmi naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

​Kuasa hukum Herawati, Deolipa Yumara, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (30/6/2026) untuk berkoordinasi sekaligus menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

​“Jadi dipanggil penyidik, karena memang ada koordinasi, terutama mengenai perkara yang sudah naik ke penyidikan. Dari penyelidikan, naik ke penyidikan,” ujar Deolipa Yumara saat ditemui di Polres Jakarta Selatan.

Baca Juga: Dengarkan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah, 239 Anggota DPR Hadiri Rapat Paripurna

​Deolipa menambahkan bahwa kliennya akan menerima salinan SPDP sebagai tanda bahwa kasus ini terus berjalan secara hukum.

Jika tidak ada upaya perdamaian atau restorative justice (RJ) dari kedua belah pihak, maka proses hukum dipastikan akan menggelinding hingga ke meja hijau.

​“Jadi surat-suratnya sudah ada. Jadi kami dipanggil untuk, salah satunya adalah, menerima surat SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang kemudian sebagai salinan ya, tembusan kepada pelapor,” terang Deolipa.

​“Kalau enggak ada perdamaian, kalau enggak ada RJ (Restorative Justice), tentu perkara akan jalan terus, ya,” imbuhnya.

​Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, publik pun bertanya-tanya apakah sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Menanggapi hal tersebut, Deolipa mengisyaratkan bahwa peluang adanya tersangka (TSK) sangat besar karena penyidik telah mengantongi bukti-bukti yang kuat.

​“Biasanya kalau naik penyidikan, tentu sudah ada bukti yang cukup, sama saksi yang cukup, begitu. Jadi dari situ kemungkinan ada TSK-nya,” jelas Deolipa.

​“Tapi kita lihatlah, kan sudah sidik kan, begitu. Kalau lidik masih dicari-cari nih buktinya apa, saksinya apa, dokumennya apa, terus kemudian siapa terlapornya. Kalau sudah sidik, itu artinya semuanya sudah ada, tinggal proses hukumnya berjalan,” lanjutnya.

​Meski proses hukum terus berjalan, Deolipa mengaku pihak Herawati tidak menutup mata terhadap opsi damai.

Kendati demikian, dia menegaskan bahwa kelanjutan kasus ini sepenuhnya bergantung pada itikad baik dan respons dari kedua belah pihak ke depannya.

​"Kita harapkan ke depannya sebenarnya kesemuanya menjadi baik-baik saja. Tapi kita enggak tahu ya, namanya berperkara, itu yang pertama. Kemudian, salah satu ada yang enggak mau terima, atau dua-duanya enggak terima, berarti perkara jalan terus,” tutup Deolipa.

Baca Juga: Cegah Hoaks, Komisi I DPR Minta Pemerintah Tak Sebar Draf RUU Keamanan dan Ketahanan Siber

​Sebagai informasi, perseteruan ini bermula ketika Herawati melaporkan Erin ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan penganiayaan. Insiden tersebut diduga terjadi di kediaman Erin saat Herawati masih aktif bekerja sebagai ART di rumah mantan istri Andre Taulany tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.