Menang Praperadilan, Piche Kota Gugat Ganti Rugi Materiil dan Immateriil

AKURAT.CO Babak baru perseteruan hukum Piche Kota tampaknya masih akan berlanjut panjang.
Setelah sukses memenangkan gugatan praperadilan yang membatalkan status tersangkanya, tim kuasa hukum Piche kini tengah bersiap melayangkan gugatan ganti rugi terhadap institusi yang menangani perkaranya.
Langkah ini diambil lantaran kasus hukum tersebut dinilai telah memberikan dampak buruk yang signifikan, baik dari segi finansial maupun reputasi sang artis.
Baca Juga: Piche Kota Buka Suara: Bantah Tuduhan Asusila dan Siap Uji Fakta
Kuasa hukum Piche Kota, Cosmas Jo Oko, mengungkapkan bahwa status tersangka kemarin telah mengacaukan sejumlah kontrak kerja sama profesional yang sudah dijalin oleh kliennya.
Kerugian yang dialami Piche pun tidak main-main, mencakup aspek materiil dan immateriil.
"Kami akan mengambil langkah hukum lanjutan, yaitu kami akan menggugat mengenai tuntutan ganti rugi terhadap institusi yang menangani perkara ini," ujar Cosmas Jo Oko dalam jumpa pers virtual, Kamis (16/07/2026).
Saat ini, pihak pengacara masih sibuk menggodok dan mengumpulkan berkas-berkas serta dokumen pendukung untuk memperkuat materi gugatan.
Mereka juga menjalin komunikasi intensif dengan mitra-mitra kerja Piche yang terdampak oleh pembatalan kontrak sepihak atau penundaan kerja sama selama kasus bergulir.
"Untuk mengenai gugatan atau tuntutan ganti rugi kami sedang menyiapkan data-datanya karena kita mesti komunikasi dengan pihak-pihak lain atau instansi-instansi yang sebelumnya sudah melakukan kontrak kerja dengan klien kami Piche Kota," tutur Cosmas.
Baca Juga: Perkosa Remaja di NTT, Penyanyi Piche Kota Jadi Tersangka
Tak sekadar soal uang, Cosmas juga menekankan bahwa hantaman psikologis dan sosial yang menimpa nama baik Piche serta keluarganya menjadi poin krusial yang akan mereka perjuangkan di pengadilan.
"Kalau mengenai kerugian immateriil itu sudah jelas ya, tidak bisa dihitung. Tapi soal materiil ini memang kita mesti kumpulkan data-datanya sehingga melengkapi gugatan yang kita ajukan nanti," katanya.
Kendati rencana ini sudah matang, tim kuasa hukum belum bisa membeberkan tanggal pasti kapan gugatan tersebut akan resmi didaftarkan.
Untuk saat ini, prioritas utama mereka adalah mendampingi Piche yang masih harus menjalani proses hukum lanjutan sebagai saksi.
"Jadi untuk kepastian kapan kita belum bisa jelasin saat ini karena kita butuh waktu untuk menyiapkannya dengan baik," pungkas Cosmas Jo Oko.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








