Kuasa Hukum Ungkap Alasan Optimis Nikita Mirzani Bisa Bebas Agustus Ini

AKURAT.CO Isu mengenai kebebasan Nikita Mirzani pada Agustus mendatang mendadak hangat diperbincangkan publik.
Menanggapi desas-desus tersebut, tim kuasa hukum selebritas bertalenta itu menyatakan keyakinan dan optimismenya bahwa proses Peninjauan Kembali (PK) yang tengah berjalan di Mahkamah Agung akan membawa angin segar.
Baca Juga: Saksi Ahli: Pasal ITE Nikita Mirzani Salah Kaprah, Berpeluang Bebas di Tingkat PK
Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, menyambut positif kabar tersebut dan menilai rumor kebebasan kliennya sangat beralasan jika dilihat dari fakta-fakta persidangan PK.
"InsyaAllah bahwa akan ada isu Nikita bebas itu kami tanggapi insyaAllah, amin gitu ya," ujar Usman Lawara saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).
Usman menegaskan bahwa keyakinan timnya bersumber dari argumen serta dalil hukum yang kuat selama proses sidang PK, khususnya terkait penerapan pasal yang menurut mereka tidak tepat sejak putusan tingkat pertama hingga kasasi.
"Tentu tanggapan itu kami harus perkuat dengan dalil bahwa, selama sidang PK, ya seperti yang disampaikan oleh Prof. Henri (ahli hukum ITE) tadi, ini kan berkaitan dengan Pasal 27B, harus dinilai secara tepat," tutur Usman Lawara.
Guna meluruskan penafsiran hukum yang dinilai keliru, pihak Nikita sengaja menghadirkan ahli hukum ITE dalam sidang PK tersebut. Usman menilai kekhilafan hakim dalam menerapkan pasal pemerasan menjadi celah kuat agar permohonan PK dikabulkan.
"Karena beliau kami hadirkan itu adalah untuk meluruskan pemahaman yang salah yang dinilai oleh hakim," tambah Usman.
"Itulah dasar tadi kenapa, ya ada desas-desus bahwa Nikita Mirzani akan bebas. Desas-desus itu dikuatkan dengan fakta hukum bahwa putusan ini khilaf, ya," tegas Usman.
Saat ini, pihak keluarga maupun tim kuasa hukum menyerahkan seluruh proses hukum kepada Mahkamah Agung sembari menunggu amar putusan resmi. Mereka berharap keadilan dapat berpihak pada aktris tersebut.
"Soal nanti apakah hakim mempertimbangkan misalnya dengan kekhilafan ini lalu memutuskan bahwa Nikita Mirzani tidak bersalah, ya itu karena dari proses hukum yang transparan kita lakukan," pungkas Usman Lawara.
Baca Juga: Dokter Oky Bongkar Motif Reza Gladys Dekati Nikita Mirzani: Takut Produknya Disentil Nyai
Sebagai informasi, Nikita Mirzani saat ini tengah menjalani hukuman pidana penjara selama enam tahun atas kasus pemerasan dan pengancaman yang melibatkan pengusaha kecantikan, dr. Reza Gladys. Proses PK ini menjadi langkah hukum krusial yang diharapkan dapat menganulir vonis tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








