Akurat Logo

Kejar Target Ekonomi 8 Persen, Pemerintah Pacu Investasi Lewat KBLI 2025

Ayu Rachmaningtyas | 8 Juli 2026, 23:43 WIB
Kejar Target Ekonomi 8 Persen, Pemerintah Pacu Investasi Lewat KBLI 2025
Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar), Ni Luh Puspa.

AKURAT.CO Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar), Ni Luh Puspa, mendorong para pelaku industri pariwisata untuk segera memahami dan memanfaatkan implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.

Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat kepastian usaha, mempercepat perizinan, dan mendongkrak investasi di sektor pariwisata.

KBLI 2025 merupakan pembaruan dari KBLI 2020 demi menyesuaikan perkembangan teknologi, dunia usaha, dan munculnya model bisnis baru.

“Pembaruan ini bukan sekadar perubahan kode, tetapi menjadi landasan mewujudkan data yang terintegrasi, meningkatkan kepastian hukum, serta memastikan model bisnis baru di sektor pariwisata terakomodasi secara tepat,” ujar Ni Luh Puspa di Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Ni Luh menambahkan, tata kelola pariwisata yang adaptif melalui sistem perizinan terintegrasi seperti Online Single Submission (OSS) sangat krusial.

Hal ini demi mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen pada tahun 2029 mendatang.

Sebagai informasi, penyusunan KBLI 2025 mengacu pada International Standard Industrial Classification (ISIC) Revision 5 yang direkomendasikan PBB.

Secara struktur, aturan baru ini lebih gemuk dan spesifik dibanding versi lawas. KBLI 2025 kini memiliki 22 kategori (A–V), bertambah satu kategori dari KBLI 2020 yang hanya memiliki 21 kategori (A–U).

Secara rinci, regulasi yang tertuang dalam Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 ini mencakup 87 golongan pokok, 257 golongan, 519 subgolongan, dan 1.560 kelompok usaha.

Baca Juga: Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei, Delegasi Indonesia Terbang ke Iran Besok Malam

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.