4 Fakta-fakta TikTok Shop Dilarang Berjualan Di Indonesia Oleh Pemerintah

AKURAT.CO, Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan bahwa pemerintah akan melarang kegiatan jual beli yang dilakukan melalui platform e-commerce seperti TikTok Shop. Peraturan ini juga sudah ditandatangani dan dirilis.
TikTok Shop adalah platform belanja online yang dapat diakses secara langsung dari aplikasi media sosial TikTok. Banyak bisnis, afiliasi, dan konten kreator mempromosikan dan menjual produk mereka secara langsung di platform.
Video in-feed, TikTok Live, dan halaman tampilan produk adalah tiga cara yang dapat digunakan untuk menjual produk. Pihak TikTok pun mengikuti kebijakan pemerintah dengan melarang penjualan di media sosial.
Baca Juga: Tidak Ada Monopoli: Penjual Di TikTok Shop Juga Terhubung Ke Lazada Dan Shopee
Mengutip berbagai sumber, Selasa (26/9/2023), atas kebijakan baru dari pemerintah Indonesia, maka ketahui fakta-fakta TikTok Shop dilarang berjualan di Indonesia. Simak penjelasan berikut ini.
Fakta-fakta TikTok Shop Dilarang Pemerintah
1. Bukan dilarang, hanya diatur lebih bijak
Dalam revisi Permendag nomor 50 tahun 2020, kebijakan untuk pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), seperti toko online di TikTok, akan diperketat.
Isy Karim, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, mengatakan bahwa aturan ketat akan diterapkan untuk e-commerce, dan sosial media yang telah berubah menjadi e-commerce harus memiliki izin terpisah lagi jika ingin mengadakan fitur jual beli.
"Bukan dilarang. Kalau dalam Permendag 50/2020 akan ada pengaturan yang jelas mengenai e-commerce, jadi social commerce akan ada pemisahan yang lebih jelas," jelasnya.
2. Memiliki dampak besar terhadap UMKM Indonesia
Saat ini, pemerintah Indonesia mulai melihat dampak negatif dari adanya TikTok Shop. Jokowi bahkan menyatakan bahwa pemerintah sudah terlambat untuk mengambil tindakan.
"Karena dampaknya sangat dahsyat sekali. Kita terlambat beberapa bulan saja, efeknya sudah ke mana-mana," ujar Jokowi saat membuka acara Kongres XXV PWI, Senin (25/9/2023).
Banyak pengusaha UMKM yang merasakan dampaknya pada produk jualan yang mereka miliki. Tak jarang dari mereka yang memiliki toko secara offline, menjadi lebih sepi sehingga tidak ada dukungan terhadap usaha yang mereka jalani.
Baca Juga: Tidak Ada Monopoli: Penjual Di TikTok Shop Juga Terhubung Ke Lazada Dan Shopee
3. Mendapat banyak keluhan dari penjual TikTok Shop
Sejak pemerintah memberlakukan larangan sosial commerce, TikTok telah menerima banyak keluhan dari penjual. Oleh sebab itu, TikTok meminta pemerintah untuk memertimbangkan kembali kebijakan tersebut.
"Sejak diumumkan hari ini, kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru," ujar manajemen TikTok Indonesia, Senin (25/9/2023).
TikTok mengklaim bahwa UMKM telah banyak dibantu oleh e-commerce, terutama melalui kolaborasi dengan kreator lokal dengan meningkatkan traffic toko online mereka. Karena itu, TikTok meminta pemerintah untuk memertimbangkan kembali keputusan tersebut.
“Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," jelasnya.
4. TikTok Shop hanya untuk promosi
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa pengguna TikTok hanya diizinkan untuk mempromosikan barang dan jasa daripada melakukan transaksi atau perdagangan.
"Yang pertama nanti isinya social commerce, hanya boleh memfasilitasi promo barang atau jasa, promo barang jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi. Dia (TikTok) hanya boleh untuk promosi," ujar Zulhas, Senin (25/9/2023).
Revisi Permendag 50/2020 akan membatasi izin e-commerce dan media sosial. Oleh karena itu, platform yang hanya memiliki lisensi media sosial tidak boleh melakukan transaksi e-commerce.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa suatu platform tidak dapat mengendalikan algoritma dan menghindari menggunakan data pribadi pengguna untuk kepentingan perusahaan.
Itulah penjelasan lengkap dari fakta-fakta TikTok Shop dilarang di Indonesia oleh pemerintah karena suatu alasan yang jelas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








