Jelaskan Bentuk Malaadministrasi dan Bagaimana Cara Peran Serta Masyarakat agar Tersebut dapat Dicegah dan Ditanggulangi?

AKURAT.CO Maladministrasi adalah praktik buruk atau penyimpangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Ini bisa terjadi di berbagai sektor, seperti pemerintahan, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.
Bentuk-bentuk maladministrasi sangat beragam, mulai dari penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, hingga permintaan imbalan.
Contohnya, bayangkan saja ketika kamu mengurus dokumen di kantor pemerintahan, tapi petugas terus mengulur waktu dan meminta uang pelicin agar urusanmu cepat selesai.
Atau saat kamu berobat di rumah sakit, tapi dokter memberikan perlakuan diskriminatif karena alasan tertentu.
Nah, itu semua termasuk maladministrasi.
Bentuk-Bentuk Maladministrasi
Agar lebih jelas, mari kita bahas satu per satu bentuk-bentuk maladministrasi yang sering terjadi:
-
Penundaan Berlarut
- Ini adalah salah satu bentuk maladministrasi yang paling umum. Petugas sengaja mengulur waktu penyelesaian layanan atau tidak menindaklanjuti laporan/pengaduan masyarakat.
- Alasannya bisa bermacam-macam, mulai dari malas bekerja, menunggu ‘uang pelicin’, atau bahkan untuk menyusahkan masyarakat.
-
Penyalahgunaan Wewenang
- Dalam hal ini, petugas melampaui wewenang yang dimilikinya atau menggunakan wewenang untuk tujuan lain di luar yang seharusnya.
- Misalnya, seorang petugas kepolisian menyalahgunakan wewenangnya untuk melakukan tindakan kekerasan atau memeras masyarakat.
-
Penyimpangan Prosedur
- Terjadi ketika petugas tidak menjalankan prosedur yang seharusnya diikuti dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
- Mereka mungkin melompati beberapa tahapan atau bahkan membuat prosedur baru yang menguntungkan mereka sendiri.
-
Pengabaian Kewajiban Hukum
- Bentuk maladministrasi ini terjadi ketika petugas tidak melaksanakan kewajiban yang seharusnya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Mereka mengabaikan tanggung jawab yang seharusnya diemban, entah karena alasan apa.
-
Permintaan Imbalan
- Ini mungkin bentuk maladministrasi yang paling sering kita dengar. Petugas meminta imbalan uang atau bentuk lainnya untuk memberikan pelayanan yang seharusnya menjadi hakmu sebagai warga negara.
- Ini jelas merupakan tindakan korupsi dan harus diberantas.
Cara Peran Serta Masyarakat Masyarakat bisa terlibat secara praktis dalam mencegah malaadministrasi dengan cara:
- Melaporkan Maladministrasi: Masyarakat dapat melaporkan maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia atau kepada instansi yang berwenang lainnya.
- Berpartisipasi Aktif dalam Pemilihan Umum: Dengan memilih pemimpin yang berintegritas, masyarakat dapat mempengaruhi perbaikan sistem pelayanan publik.
- Menggunakan Platform Pelaporan: Masyarakat dapat menggunakan platform pelaporan yang disediakan oleh pemerintah dan NGO untuk melaporkan praktik maladministrasi.
- Dukung Lembaga-Lembaga yang Meningkatkan Integritas: Dukungan terhadap lembaga-lembaga yang bekerja untuk meningkatkan integritas dalam pemerintahan juga penting.
Maladministrasi adalah masalah serius yang masih merajalela di sektor publik kita. Bentuk-bentuknya sangat beragam, dan untuk mengatasinya, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan.
Mari bersama-sama memerangi praktik buruk ini agar pelayanan publik semakin baik dan adil bagi semua.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Drone Buatan Inggris Dipakai Ukraina, Rusia Mengancam: Semakin Terlibat, Semakin Tinggi Harga yang Harus Dibayar!
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Prabowo dan Jokowi Kompak di Peringatan HUT RI, Gerindra: Hal yang Wajar
- 10Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk








