Mau Daftar CPNS 2024? Begini Cara Cek Status Keanggotaan Parpol Via Sipol

AKURAT.CO Pendaftaran CPNS 2024 sudah dibuka pada Selasa (20/8/2024). Bagi calon peserta, ada satu hal penting yang harus diperhatikan, yaitu status keanggotaan partai politik.
Sesuai aturan, calon ASN tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Pernyataan tersebut sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) UU ASN yang berbunyi: "Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik."
Baca Juga: Mudah! Ini 3 Cara Cek Ijazah Secara Online untuk Daftar CPNS 2024
Untuk memastikan bahwa calon peserta memenuhi syarat ini, mereka dapat melakukan pengecekan sendiri melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
SIPOL adalah sistem online yang berisi data seluruh partai politik dan anggotanya di Indonesia.
Cara Cek Status Keanggotaan Parpol via SIPOL
Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mengecek status keanggotaan parpol melalui SIPOL:
1. Buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik menggunakan smartphone, laptop, atau komputer.
2. Masukkan 16 digit NIK sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.
3. Centang kotak "I'm not a robot", lalu klik tombol "Cari".
4. Halaman akan menampilkan status data NIK Anda, apakah terdaftar atau tidak sebagai anggota partai politik dalam Sipol.
5. Jika NIK Anda tercatat sebagai anggota atau pengurus partai politik, rincian seperti nama, NIK, dan nama partai politik akan ditampilkan. Namun, jika NIK Anda tidak terdaftar, akan muncul keterangan "NIK Tidak Terdaftar dalam Sipol".
Lantas, bagaimana jika NIK tercatut sebagai anggota parpol oleh pihak yang tidak bertanggung jawab? Apabila NIk tercatut sebagai anggota parpol maka masyarakat dapat mengirimkan tanggapan beserta masukkan ke KPU.
Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan pencatutan data anggota partai politik:
1. Akses situs https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
2. Pilih Tahapan: "Pemutakhiran Data Partai Politik".
3. Pilih Kategori Laporan: "Pencatutan data anggota Partai Politik".
4. Klik "Cek Anggota Parpol", masukkan NIK Anda, dan tunggu informasi statusnya.
5. Jika data NIK Anda dicatut oleh partai politik, klik opsi "Tanggapan".
6. Isi formulir laporan dengan lengkap, termasuk nama pelapor, deskripsi laporan, bukti pendukung, serta nomor telepon dan alamat e-mail.
7. Terakhir, klik tombol "Submit" untuk mengirimkan laporan tersebut.
Baca Juga: Tutorial Lengkap Resize Foto yang Mudah dan Gampang untuk Pendaftaran CPNS 2024!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








