4 Cara Cek NPWP Online dengan Mudah dan Cepat, Bisa Pakai NIK hingga QR Code

AKURAT.CO Cara cek NPWP online kini semakin mudah dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak.
Masyarakat dapat memeriksa nomor maupun status NPWP melalui berbagai layanan digital yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dengan layanan ini, wajib pajak dapat memastikan NPWP masih aktif, menemukan nomor NPWP yang terlupa, serta mengakses berbagai layanan perpajakan.
Berikut cara cek NPWP online yang mudah dilakukan oleh siapa saja dan bisa dari mana saja.
Baca Juga: Cara Praktis Blokir Panggilan Nomor Tak Dikenal di Android dan iPhone, Bebas Spam!
Cara Cek NPWP Online
1. Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Buka situs Coretax DJP melalui browser di ponsel atau komputer.
Masuk (login) menggunakan NIK, NPWP, atau alamat email yang terdaftar.
Masukkan kata sandi (password) akun kamu.
Setelah berhasil masuk, informasi NPWP akan muncul pada profil atau dashboard akun.
Bagi yang lupa nomor NPWP, kamu tetap bisa mencarinya dengan login menggunakan NIK atau email yang telah terdaftar di sistem DJP.
Jika belum pernah membuat akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu menggunakan NIK, alamat email aktif, dan data yang diminta sistem.
Setelah akun aktif, kamu dapat mengakses berbagai layanan perpajakan, termasuk melihat nomor NPWP.
Baca Juga: Enam Tahun Terakhir, Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp131,5 Triliun
2. Aplikasi DJP
Unduh dan buka aplikasi resmi DJP di ponsel.
Login menggunakan akun yang sama dengan yang digunakan pada website DJP.
Setelah berhasil masuk, pilih menu Dashboard atau halaman utama.
Masukkan nomor NPWP pada kolom yang tersedia.
Jika NPWP masih aktif, sistem akan menampilkan informasi identitas wajib pajak secara lengkap.
3. Aplikasi M-Pajak DJP
Unduh dan pasang aplikasi M-Pajak DJP melalui Google Play Store atau App Store.
Setelah aplikasi terinstal, buka aplikasi tersebut.
Login menggunakan akun DJP Online yang sudah terdaftar.
Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu sesuai petunjuk yang tersedia.
Pada halaman utama aplikasi, pilih menu "Cek NPWP".
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang disediakan.
Tekan tombol "Cari" untuk memulai proses pencarian.
Sistem akan menampilkan informasi NPWP yang terhubung dengan data yang dimasukkan.
4. QR Code
Siapkan kartu NPWP yang ingin diperiksa.
Buka aplikasi pemindai QR Code di ponsel, lalu arahkan kamera ke QR Code yang terdapat pada bagian depan kartu NPWP.
Setelah proses pemindaian berhasil, akan muncul tautan atau link verifikasi.
Klik tautan tersebut untuk membuka halaman resmi pengecekan NPWP.
Masukkan kode keamanan (captcha) yang ditampilkan pada layar.
Klik tombol "Cari".
Sistem akan menampilkan notifikasi yang berisi informasi mengenai validitas dan status NPWP Anda.
Metode ini dapat digunakan untuk memastikan apakah NPWP masih aktif dan terdaftar secara resmi dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Alternatif Cara Cek NPWP
Selain melalui website, kamu juga bisa melalui:
Menghubungi Kring Pajak 1500200.
Mengirim email ke layanan resmi DJP.
Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa KTP untuk verifikasi data.
FAQ
1. Apakah cek NPWP bisa dilakukan secara online?
Ya. Pengecekan NPWP dapat dilakukan secara online melalui situs resmi DJP, aplikasi DJP, aplikasi M-Pajak DJP, maupun QR Code yang terdapat pada kartu NPWP.
2. Bagaimana cara cek NPWP jika lupa nomor NPWP?
Jika lupa nomor NPWP, Anda dapat login ke akun DJP menggunakan NIK atau email yang telah terdaftar. Nomor NPWP biasanya akan ditampilkan pada profil wajib pajak.
3. Apakah bisa cek NPWP menggunakan NIK?
Bisa. Pada beberapa layanan DJP, NIK dapat digunakan untuk login atau mencari informasi NPWP yang sudah terintegrasi dengan data kependudukan.
4. Apa yang harus dilakukan jika belum memiliki akun DJP Online?
Anda perlu melakukan registrasi terlebih dahulu menggunakan NIK, email aktif, dan data yang diminta oleh sistem DJP sebelum dapat mengakses layanan perpajakan secara online.
5. Bagaimana cara mengetahui apakah NPWP masih aktif?
Status NPWP dapat diketahui melalui situs resmi DJP, aplikasi M-Pajak, aplikasi DJP, atau dengan memindai QR Code pada kartu NPWP.
Kesimpulan
Cek NPWP online dapat dilakukan dengan berbagai cara yang mudah dan praktis, mulai dari situs resmi Coretax DJP, aplikasi DJP, aplikasi M-Pajak DJP, hingga QR Code pada kartu NPWP.
Beragam metode tersebut membantu wajib pajak memperoleh informasi NPWP dengan cepat tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Jika mengalami kendala, kamu juga dapat memanfaatkan layanan bantuan DJP melalui Kring Pajak, email resmi, atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
Dengan memanfaatkan layanan digital ini, proses pengecekan NPWP menjadi lebih efisien, aman, dan nyaman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026



