Akurat
Pemprov Sumsel

UMKM Bakal Dikenai Sanksi Jika Lewati Tenggat Sertifikasi Halal, Akumindo Tak Sependapat

Demi Ermansyah | 6 Mei 2024, 17:19 WIB
UMKM Bakal Dikenai Sanksi Jika Lewati Tenggat Sertifikasi Halal, Akumindo Tak Sependapat

AKURAT.CO Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (AKUMINDO), Edy Misero mempertanyakan kebijakan pemerintah yang akan memberikan punishment atau sanksi kepada para pelaku UMKM yang belum mendapatkan sertifikasi halal hingga 17 Oktober 2024 mendatang.

Hal ini mengacu kepada pernyataan Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Siti Aminah. Siti menyampaikan apabila pelaku UMKM belum bersertifikasi halal hingga Oktober 2024 mendatang, maka UMKM terancam dikenakan sanksi tidak bisa lagi mengedarkan produk ke masyarakat.

"Kok jadi begitu? kenapa UMKM yang belum punya sertifikasi halal hingga batas ketentuan yang berlaku malah kena punishment? kalau sekarang memang sudah ada batasan hingga 17 Oktober mendatang kami oke-oke saja, namun kalau para pelaku UMKM yang belum dapat sertifikasi halal dapat punishment ini yang harus dipertanyakan," ucapnya saat dihubungi Akurat.co, Senin (6/5/2024).

Baca Juga: Mengenal Proses Sertifikasi Halal, UMKM Jangan Keliru

Lebih lanjut Edy menjelaskan bahwa pemerintah seharusnya menyampaikan sebelum 17 Oktober 2024 sudah lebih banyak UMKM mendapatkan sertifikasi halal lalu menghimbau kepada para pelaku UMKM untuk sesegera mungkin mensertifikasi produk-produk yang menjadi sertifikasi halal.

"Harusnya mereka menyampaikan bahwa sebelum 17 Oktober 2024 sudah lebih banyak UMKM dapat Sertifikasi Halal kemudian mereka selalu menghimbau agar para pelaku UMKM yang belum mendapatkan sertifikasi untuk sesegera mungkin memprosesnya. Bukannya pernyataan tersebut lebih enak didengar, bukan malah diberikan punishment bagi UMKM yang belum dapat Sertifikasi Halal," tambahnya.

Punishment seperti ini, lanjut Edy, bagi AKUMINDO dan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki tidak setuju dan tidak sependapat.

Sebagai Informasi, sebelumnya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengingatkan agar para pedagang kaki lima hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) wajib memiliki sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Siti Aminah mengatakan, apabila pelaku UMKM belum bersertifikasi halal pada 18 Oktober 2024, maka UMKM terancam dikenakan sanksi tidak bisa lagi mengedarkan produk ke masyarakat.

"Di tahun 2024 adalah masa berlaku kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan minuman, hasil sembelihan, jasa sembelihan, bahan penolong, bahan tambahan, dan bahan yang lainnya. Khusus yang berhubungan dengan makanan minuman," kata Siti.

Sanksi pertama, yaitu berupa sanksi administrasi. Siti menjelaskan, sanksi administrasi ini diberikan kepada pelaku usaha yang belum bersertifikat halal.

Sebelum mengenakan sanksi ini, Siti menyampaikan bahwa BPJPH terlebih dahulu mempertanyakan alasan UMKM belum memiliki sertifikat halal pada 18 Oktober 2024. Sanksi kedua adalah produk tidak bisa beredar. Siti menjelaskan, produk tersebut tidak boleh beredar di mana pun karena belum bersertifikasi halal.

"Karena pada 18 Oktober 2024 itu [produk] hanya ada produk halal. Kalau ada produk yang non-halal, itu dia hanya mencantumkan lambang atau tulisan bahwa produk ini non-halal. Itu sanksinya," jelasnya.

Lebih lanjut, Siti menekankan bahwa sanksi jika tak bersertifikasi halal ini berlaku untuk semua pelaku usaha, mulai dari pedagang keliling, gerobak, hingga pikul. Artinya, sertifikasi halal ini wajib dimiliki oleh pelaku usaha super mikro, mikro, kecil, menengah, dan besar.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.