AKURAT.CO Dalam dunia bisnis, terutama bagi pemilik usaha kecil dan menengah, istilah prive mungkin sudah sering terdengar. Tapi, apa sebenarnya prive itu? Bagaimana pengaruhnya dalam pembukuan akuntansi? Mari simak dibawah ini melalui lansiran dari berbagai sumber
Apa itu prive? Secara sederhana, prive adalah penarikan uang atau aset yang dilakukan oleh pemilik usaha dari kas perusahaan untuk keperluan pribadi. Jadi, saat pemilik bisnis menarik dana dari usaha mereka untuk kebutuhan non-bisnis, hal ini disebut prive.
Namun, penting diingat, prive berbeda dengan gaji. Kalau gaji adalah kompensasi atas pekerjaan yang dilakukan oleh pemilik (jika ia juga bekerja di bisnisnya), prive lebih ke penggunaan keuntungan atau modal usaha untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Berdayakan UMKM, Menteri Maman Bakal Bikin 25.200 Kartu Usaha
Dalam laporan keuangan, prive dicatat di sisi pengurangan modal, karena secara langsung mengurangi ekuitas pemilik di perusahaan.
Contoh Kasus
Agar lebih jelas, mari kita lihat contoh berikut. Pak Andi memiliki usaha toko pakaian. Suatu hari, ia membutuhkan uang untuk membayar biaya pendidikan anaknya sebesar Rp10 juta. Ia mengambil uang dari kas toko tanpa mencatatnya sebagai pengeluaran operasional, melainkan sebagai prive.
Dalam pembukuan, transaksi ini akan dicatat sebagai pengurangan pada akun modal, bukan sebagai beban usaha. Jika modal awal Pak Andi adalah Rp100 juta, maka setelah pengambilan prive, modalnya akan menjadi Rp90 juta.
Hal ini penting untuk memastikan laporan keuangan tetap mencerminkan keadaan bisnis secara akurat.
Karakteristik Prive
Apa saja sih yang membedakan prive dengan transaksi lainnya dalam akuntansi? Berikut beberapa karakteristik utamanya:
1. Bersifat Non-Operasional
Prive tidak ada hubungannya dengan kegiatan usaha atau operasional sehari-hari. Jadi, meskipun diambil dari kas usaha, penggunaannya untuk kebutuhan pribadi.
2. Mengurangi Ekuitas
Penarikan prive langsung mempengaruhi modal atau ekuitas pemilik. Semakin sering dilakukan tanpa perhitungan, modal usaha bisa habis perlahan.
3. Tidak Dicatat Sebagai Beban
Karena bukan untuk kepentingan bisnis, prive tidak dianggap sebagai beban usaha yang mempengaruhi laba rugi.
4. Berlaku untuk Badan Usaha Tertentu
Prive umumnya hanya berlaku pada usaha perorangan atau kemitraan (partnership). Dalam perusahaan berbadan hukum seperti PT, hal ini tidak dikenal karena penarikan dana diatur melalui mekanisme dividen.
Meski pemilik usaha bebas menarik dana kapan saja, pengelolaan prive harus dilakukan secara bijak. Penarikan yang terlalu sering dan besar bisa mengganggu arus kas serta operasional bisnis. Selain itu, mencatat prive dengan jelas akan membantu memisahkan keuangan pribadi dan bisnis, sehingga laporan keuangan lebih transparan.
Prive adalah bagian penting dalam pengelolaan keuangan usaha, terutama bagi pemilik bisnis kecil. Dengan memahami karakteristiknya dan mencatatnya secara tepat, pemilik usaha bisa menjaga kesehatan finansial bisnis sekaligus memenuhi kebutuhan pribadi. Jadi, apakah Anda sudah mencatat prive dengan benar dalam pembukuan usaha Anda?
Semoga artikel ini membantu Anda lebih memahami prive. Jangan lupa, pisahkan urusan bisnis dan pribadi agar usaha tetap berjalan lancar ya!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









