AKURAT.CO Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman memastikan bahwa pelaku usaha kecil dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) mulai 1 Januari 2025.
Dimana kebijakan ini akan berlaku untuk berbagai jenis usaha kecil, seperti pedagang kaki lima hingga warung makan skala kecil, termasuk warteg.
"Intinya, mereka tidak dikenakan beban pajak sama sekali. Contohnya, pedagang-pedagang kecil seperti kaki lima, warteg, atau lainnya, selama omzetnya di bawah Rp 500 juta, bebas dari PPh," jelas Maman usai konferensi pers bersama media di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Sedangkan untuk para UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun, tambah Maman, kebijakan PPh 0,5% tetap berlaku.
"Program ini diberikan selama tujuh tahun. Jika pelaku UMKM sudah menjalankan PPh 0,5% selama dua tahun, maka masih ada lima tahun sisa kebijakan tersebut," paparnya.
Namun, bagi UMKM yang telah menyelesaikan tujuh tahun, pemerintah memberikan tambahan waktu satu tahun hingga akhir 2025. Tentunya hal tersebut bertujuan untuk membantu usaha-usaha tersebut lebih siap naik kelas.
"Kami beri tambahan waktu satu tahun agar mereka bisa mempersiapkan diri untuk tumbuh dan berkembang lebih besar," tegas Maman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









