Peneliti: Revisi UU Minerba Buka Peluang Ekonomi bagi UMKM dan Koperasi

AKURAT.CO Keputusan pemerintah dan DPR mengesahkan revisi UU Minerba mendapat sambutan positif dari kalangan peneliti dan akademisi.
Salah satu perubahan utama dalam revisi ini adalah skema pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), yang kini tidak hanya melalui mekanisme lelang, tetapi juga skema prioritas.
Skema baru ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam distribusi sumber daya alam, memungkinkan UMKM, koperasi, dan BUMD untuk lebih berperan dalam industri pertambangan yang sebelumnya didominasi oleh perusahaan besar.
Peneliti The Reform Initiative sekaligus dosen Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga, Unggul Heriqbaldi, menilai, kebijakan ini membuka peluang besar bagi UMKM dan koperasi untuk turut serta dalam industri pertambangan.
Baca Juga: MBG, Efisiensi Anggaran dan Public Privat Partnership
"Sebelumnya, sektor ini didominasi oleh perusahaan besar. Dengan kebijakan ini, pelaku usaha kecil dan menengah bisa lebih terlibat, menciptakan lebih banyak lapangan kerja, dan meningkatkan pemerataan ekonomi," ujar Unggul.
Ia juga menambahkan, persaingan yang lebih terbuka dapat mendorong inovasi serta membuat manfaat ekonomi lebih merata.
Namun, Unggul mengingatkan bahwa industri pertambangan sangat padat modal (capital intensive) dan membutuhkan keahlian teknis serta pengalaman yang signifikan.
"Ini bisa menjadi tantangan bagi UMKM dan koperasi yang baru masuk ke sektor ini, terutama dalam hal akses pembiayaan, kepatuhan regulasi, serta penerapan standar keselamatan dan lingkungan," jelasnya.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Unggul menekankan bahwa pemerintah harus memberikan dukungan dalam beberapa aspek penting, seperti:
1. Pembiayaan dan Insentif – Pemerintah perlu menyediakan dana bergulir agar UMKM dan koperasi dapat memenuhi kebutuhan modal awal yang besar.
2. Pendampingan Teknis dan Manajerial – Pelatihan dan asistensi teknis sangat dibutuhkan agar UMKM dan koperasi bisa beroperasi secara efisien, mematuhi standar lingkungan, serta mengelola bisnisnya dengan baik.
3. Skema Kemitraan yang Sehat – Regulasi harus memastikan bahwa UMKM dan koperasi tidak hanya menjadi subkontraktor pasif bagi perusahaan besar, tetapi memiliki peluang berkembang secara mandiri dalam rantai pasok industri pertambangan.
Baca Juga: Resmi Dilantik, 961 Kepala Daerah Siap Bersikap Adil Serta Berbakti kepada Nusa dan Bangsa
"Jika dukungan ini diberikan, kebijakan ini dapat menjadi pendorong utama bagi pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan," tutup Unggul.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








