Akurat
Pemprov Sumsel

Akses Kredit UMKM Masih 20%, Wamen UMKM Soroti Tantangan Struktural Pembiayaan

Demi Ermansyah | 24 Mei 2025, 13:30 WIB
Akses Kredit UMKM Masih 20%, Wamen UMKM Soroti Tantangan Struktural Pembiayaan

AKURAT.CO Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Helvi Moraza, menyoroti rendahnya porsi pembiayaan formal yang diterima pelaku UMKM dari sektor perbankan nasional. Hingga saat ini, kredit perbankan yang mengalir ke UMKM baru mencapai sekitar 20,32%.

Hal tersebut diungkapkan Helvi saat membuka Seminar Nasional Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis (IKA FEB) Universitas Andalas.

Seminar tersebut mengangkat tema 'Memperkuat Resiliensi Ekonomi Nasional di Tengah Ketidakpastian Global: Sinergi Kebijakan UMKM'.

Baca Juga: Tak Hanya Perusahaan Besar, UMKM Juga Butuh Perlindungan dari Aksi Premanisme Berkedok Ormas

Menurut Helvi, tantangan utama akses permodalan bagi UMKM masih bersifat struktural.

"Kita masih menghadapi masalah struktural yaitu rendahnya akses UMKM terhadap pembiayaan formal," ujarnya.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Kementerian UMKM mendorong sinergi kebijakan antara pelaku UMKM, sektor perbankan, dan lembaga pengawas keuangan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Strategi yang tengah dikembangkan meliputi penyederhanaan prosedur pinjaman, digitalisasi Nomor Induk Berusaha (NIB), serta peralihan sistem pembiayaan berbasis produktivitas, bukan semata jaminan aset.

"Transmisi kebijakan moneter harus semakin inklusif agar UMKM bisa merasakan manfaatnya, baik dari sisi pelonggaran likuiditas maupun insentif bagi lembaga keuangan yang menyalurkan pembiayaan ke sektor produktif," kata Helvi.

Baca Juga: Lewat Program BISA Ekspor, UMKM RI Sasar Pasar Nigeria

Lebih lanjut Helvi mengeaskan bahwa ke depan, pemerintah juga akan menguatkan ekosistem kelembagaan UMKM agar pelaku usaha kecil dan mikro dapat terhubung dengan rantai pasok industri nasional dan global.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.