RUU Diplomasi Ekonomi Kreatif Dorong Indonesia Jadi Produsen Budaya Global

AKURAT.CO Upaya memperkuat posisi Indonesia di kancah global kini mulai menyoroti kekuatan lunak (soft power) melalui jalur ekonomi kreatif.
Hal ini disampaikan oleh Tenaga Ahli DPR RI, Faisal Hermiansyah, yang mendorong terbentuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Diplomasi Ekonomi Kreatif sebagai wujud nyata penguatan identitas budaya dan produk kreatif Indonesia ke panggung dunia.
Menurut Faisal, meskipun Kementerian Kebudayaan saat ini telah aktif mendorong diplomasi berbasis budaya, namun sektor ekonomi kreatif yang terdiri atas 17 subsektor masih belum optimal dalam dimasukkan ke dalam agenda diplomasi luar negeri.
“Wayang, lagu tradisional, hingga karya seni seperti film dan animasi harusnya bisa menjadi bagian dari diplomasi Indonesia,” ujarnya dalam diskusi Road to Kongres GECRAF (Gerakan Ekonomi Kreatif) di Jakarta, Senin (23/6/2025).
Baca Juga: Empat Entitas Media-Event Teken MoU, Dorong Sinergi Ekonomi Kreatif
Ia mencontohkan negara seperti Puerto Rico yang berhasil bangkit dari krisis ekonomi pada 2017 berkat kekuatan industri musik. Lagu Despacito yang mendunia tidak hanya meningkatkan devisa dari sektor pariwisata, tetapi juga memperkenalkan Puerto Rico sebagai destinasi budaya.
“Indonesia bisa meniru langkah itu, karena kita memiliki kekayaan budaya dan seni yang jauh lebih beragam,” tambahnya.
Faisal menekankan bahwa ekonomi kreatif saat ini menyumbang lebih dari 7% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, dan kontribusinya terus meningkat. Namun sayangnya, banyak potensi itu belum terfasilitasi maksimal dalam kebijakan diplomasi negara.
“Kita jangan hanya jadi pasar. Indonesia harus tampil sebagai produsen budaya global,” tegasnya.
Dalam diskusi yang juga dihadiri oleh pelaku industri kreatif seperti Syed Muhammad, Sheryl Tanzil dari KSP, serta Direktur Utama PFN Ivan Seventine, Faisal menyebut bahwa film Indonesia kini menjadi kekuatan diplomasi baru. Film animasi seperti Jumbo, yang sukses memecahkan rekor penonton nasional, adalah bukti bahwa industri film Indonesia mampu bersaing di pasar internasional.
“Tokoh seperti Don di film Jumbo kini bahkan dikenal oleh anak-anak Indonesia. Ini artinya kita sudah bisa membangun ikon sendiri, tak melulu jadi penonton karya luar negeri seperti K-pop atau Upin Ipin,” ujar Faisal.
Baca Juga: Perkuat Ekonomi Kreatif, UniPin Gagas Kolaborasi Lintas Industri yang Didukung Kemenekraf
Faisal juga menambahkan, PFN kini dinilai lebih strategis karena tak hanya menyiarkan, tetapi juga memproduksi karya sinematik yang dapat menarasikan wajah Indonesia.
Lebih jauh, Faisal menyoroti pentingnya kolaborasi antara ekonomi kreatif dan UMKM. Ia mencontohkan, pasca krisis moneter 1998, UMKM mampu bertahan. Namun kini, untuk bisa bersaing secara global, UMKM juga harus mengintegrasikan nilai-nilai kreatif dan desain agar naik kelas.
“Kita nggak bisa hanya jual gorengan. Tapi gorengannya harus dikemas menarik, punya merek, bahkan bisa difranchising. Itulah kolaborasi dengan ekonomi kreatif,” jelasnya.
Road to GECRAF yang akan berpuncak pada Kongres Nasional GECRAF pada 18–20 Juli 2025, disebut sebagai momentum penting untuk menyusun roadmap ekonomi kreatif nasional. Salah satu agenda utama adalah pemilihan ketua umum GECRAF periode 2025–2030, sekaligus penguatan peran ekonomi kreatif dalam strategi diplomasi luar negeri.
Menurut Faisal, tantangan terbesar ke depan adalah dominasi produk kreatif asing di media digital yang telah lebih dahulu masuk pasar Indonesia.
“Kita harus bergerak cepat. AI bukan ancaman, tapi justru peluang untuk memudahkan para seniman menggali ide-ide baru,” ujarnya optimistis.
Sebagai penutup, Faisal menggarisbawahi bahwa Presiden Prabowo Subianto perlu menjadikan ekonomi kreatif sebagai salah satu strategi nasional, apalagi di tengah ketidakpastian geopolitik global yang memengaruhi sektor energi dan perdagangan.
“Ketika minyak mahal, industri yang bisa bertahan adalah industri kreatif. Inilah saatnya kita dorong kebijakan yang berpihak pada sektor ini,” tutup Faisal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










