Program Penghapusan Piutang UMKM Dihentikan? Ini Alasannya!
Eko Krisyanto | 21 Juli 2025, 10:20 WIB

AKURAT.CO Pada bulan Januari 2025, Pemerintah Indonesia mengambil langkah signifikan dalam mendukung sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui program penghapusan piutang macet yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
Kebijakan ini, yang berlaku selama enam bulan sejak penetapannya, bertujuan untuk meringankan beban finansial pelaku UMKM dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Namun Program penghapusan piutang macet bagi UMKM, yang sebelumnya menargetkan satu juta pelaku usaha, saat ini dihentikan sementara.
Menurut Menteri UMKM Maman Abdurrahman, hingga kini pemerintah telah berhasil menghapus piutang untuk 67.000 UMKM, menyisakan sekitar 900.000 UMKM yang masih menanti solusi untuk piutang macet mereka.
Data dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menunjukkan bahwa total piutang UMKM yang dihapuskan mencapai sekitar 15 triliun rupiah.
Penghentian ini disebabkan oleh berakhirnya masa berlaku PP Nomor 47 Tahun 2024 dan adanya revisi pada Undang-Undang (UU) BUMN.
Oleh karena itu, skema penghapusan piutang macet harus disesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam UU BUMN hasil revisi.
Program ini merupakan kelanjutan dari inisiatif pemerintah yang telah diluncurkan sejak November 2024, yang menunjukkan komitmen berkelanjutan dalam mendukung keberlanjutan dan kemandirian UMKM di Indonesia.
Meskipun program ini diberikan sementara, Pemerintah melalui kementerian UMKM tengah tengah berkoordinasi intensif dengan Kementerian BUMN, Danantara, dan OJK guna mempercepat harmonisasi regulasi baru tersebut.
Bayu Aji Pamungkas (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026






