Menteri Maman: UMKM Akan Diverifikasi Sebelum Kelola Sumur Minyak Rakyat

AKURAT.CO Kementerian Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (UMKM) bakal melakukan verifikasi terhadap usaha kecil menengah yang ingin mengelola sumur minyak rakyat.
Adapun, merujuk Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Pemerintah membuka ruang bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengelola sumur minyak rakyat.
Menteri UMKM, Maman Abdurahman mengatakan pihaknya bakal melakukan verifikasi kepada usaha kecil menengah sebelum mengelola sumur tersebut.
Baca Juga: Kadin Tegaskan UMKM dan Koperasi Jadi Tulang Punggung Ekonomi Rakyat
“Tentunya dari sisi kita nanti kita akan melakukan verifikasi, melakukan verifikasi administrasi terkait kesiapan dan kelibatan usaha kecil dan menengah di dalam sumur rakyat,” kata Maman saat ditemui pasca Rakornas Bidang UMKM dan Koperasi 2025 dikutip, Rabu (20/8/2025).
Maman menambahkan, keterlibatan pelaku usaha dalam pengelolaan sumur rakyat nantinya tidak menyasar usaha mikro, melainkan usaha kecil dan menengah di daerah yang memiliki potensi.
“Dan itu nanti di ESDM untuk melakukan verifikasi kemampuan serta kesiapan dari usaha kecil dan usaha menengah untuk mengelola itu,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal memberikan pembinaan selama empat tahun terkait dengan pengelolaan sumur rakyat.
Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tri Winarno menyampaikan pihaknya akan memberikan pembinaan selama empat tahun kepada koperasi atau BUMD yang mengelola sumur minyak rakyat.
Baca Juga: SAPA UMKM Jadi Syarat Akses Insentif dan Perlindungan Usaha
“4 tahun, dia 4 tahun kalau gak bagus, go ahead (pergi),” kata Tri saat ditemui di Kementerian ESDM, Kamis (7/8/2025) malam.
Tri melanjut, pembinaan selama empat tahun ini dilakukan secara paralel seiring dengan proses produksi sumur minyak rakyat.
Pembinaan ini, kata Tri akan mencakup seputar keselamatan kerja dan lingkungan atau Health, Safety, and Environment (HSE) dalam pengelolaan sumur minyak rakyat.
“Bisa (sambil produksi). Tapi 4 tahun dilakukan pembinaan terhadap K3 dan lingkungan,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










