Akurat
Pemprov Sumsel

Bagaimana Cara Mengurus Izin Usaha Mikro Kecil?

Redaksi Akurat | 15 April 2026, 10:36 WIB
Bagaimana Cara Mengurus Izin Usaha Mikro Kecil?
UMKM

AKURAT.CO Memiliki izin usaha adalah langkah penting bagi pelaku UMKM agar bisnis berjalan legal, aman, dan lebih mudah berkembang.

Dengan izin resmi, kamu juga bisa mendapatkan akses ke pendanaan, pelatihan, hingga kerja sama dengan berbagai pihak. Lalu, bagaimana cara mengurus izin usaha mikro kecil?

Baca Juga: Izin Usaha PT BPR Prima Master Bank Dicabut, LPS Mulai Likuidasi dan Pembayaran Dana Nasabah hingga Juni 2026

1. Pahami Jenis Izin Usaha

Untuk usaha mikro kecil di Indonesia, izin utama yang perlu dimiliki adalah NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB berfungsi sebagai identitas usaha dan berlaku sebagai:

  • Tanda daftar perusahaan

  • Angka pengenal impor (jika diperlukan)

  • Akses ke berbagai layanan perizinan

2. Daftar Melalui OSS (Online Single Submission)

Saat ini, pengurusan izin usaha dilakukan secara online melalui sistem OSS yang dikelola oleh BKPM.

Langkah-langkahnya:

  • Akses website OSS

  • Buat akun menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan)

  • Login dan isi data usaha (nama usaha, alamat, bidang usaha)

  • Pilih KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) sesuai bisnis kamu

  • Sistem akan menerbitkan NIB secara otomatis

3. Siapkan Dokumen Pendukung

Beberapa dokumen yang biasanya diperlukan:

  • KTP dan NIK

  • NPWP (jika ada)

  • Alamat usaha

  • Nomor telepon dan email aktif

Untuk usaha mikro, prosesnya relatif sederhana dan tidak memerlukan banyak dokumen tambahan.

4. Tentukan Skala Usaha

Pastikan kamu mengetahui apakah usahamu termasuk mikro atau kecil. Hal ini akan mempengaruhi jenis perizinan dan fasilitas yang bisa didapatkan.

5. Urus Izin Tambahan (Jika Dibutuhkan)

Beberapa jenis usaha memerlukan izin tambahan, seperti:

  • Sertifikat halal untuk produk makanan

  • Izin edar dari BPOM

  • Izin lingkungan

Sesuaikan dengan bidang usaha yang kamu jalankan.

6. Cetak dan Simpan Dokumen

Setelah NIB terbit, kamu bisa langsung mencetaknya. Simpan dokumen ini dengan baik karena akan digunakan untuk berbagai keperluan bisnis, seperti membuka rekening usaha atau mengajukan pinjaman.

7. Manfaat Memiliki Izin Usaha

Dengan izin resmi, kamu akan mendapatkan banyak keuntungan:

  • Usaha lebih dipercaya pelanggan

  • Mudah mengakses bantuan pemerintah

  • Bisa mengajukan pinjaman seperti KUR

  • Peluang kerja sama lebih luas

Baca Juga: Produk Lokal UMKM Diprioritaskan Masuk Pengadaan Dapur MBG

Mengurus izin usaha mikro kecil kini jauh lebih mudah berkat sistem online.

Kamu hanya perlu mendaftar melalui OSS dan melengkapi data yang diperlukan untuk mendapatkan NIB.

Dengan legalitas yang jelas, bisnis kamu tidak hanya lebih aman, tetapi juga memiliki peluang besar untuk berkembang ke level yang lebih tinggi.

Jadi, jangan tunda lagi untuk mengurus izin usahamu!

Dinda Nur Syafitri (Magang)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
R