AKURAT.CO Memiliki izin usaha adalah langkah penting bagi pelaku UMKM agar bisnis berjalan legal, aman, dan lebih mudah berkembang.
Dengan izin resmi, kamu juga bisa mendapatkan akses ke pendanaan, pelatihan, hingga kerja sama dengan berbagai pihak. Lalu, bagaimana cara mengurus izin usaha mikro kecil?
1. Pahami Jenis Izin Usaha
Untuk usaha mikro kecil di Indonesia, izin utama yang perlu dimiliki adalah NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB berfungsi sebagai identitas usaha dan berlaku sebagai:
Tanda daftar perusahaan
Angka pengenal impor (jika diperlukan)
Akses ke berbagai layanan perizinan
2. Daftar Melalui OSS (Online Single Submission)
Saat ini, pengurusan izin usaha dilakukan secara online melalui sistem OSS yang dikelola oleh BKPM.
Langkah-langkahnya:
Akses website OSS
Buat akun menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
Login dan isi data usaha (nama usaha, alamat, bidang usaha)
Pilih KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) sesuai bisnis kamu
Sistem akan menerbitkan NIB secara otomatis
3. Siapkan Dokumen Pendukung
Beberapa dokumen yang biasanya diperlukan:
KTP dan NIK
NPWP (jika ada)
Alamat usaha
Nomor telepon dan email aktif
Untuk usaha mikro, prosesnya relatif sederhana dan tidak memerlukan banyak dokumen tambahan.
4. Tentukan Skala Usaha
Pastikan kamu mengetahui apakah usahamu termasuk mikro atau kecil. Hal ini akan mempengaruhi jenis perizinan dan fasilitas yang bisa didapatkan.
5. Urus Izin Tambahan (Jika Dibutuhkan)
Beberapa jenis usaha memerlukan izin tambahan, seperti:
Sertifikat halal untuk produk makanan
Izin edar dari BPOM
Izin lingkungan
Sesuaikan dengan bidang usaha yang kamu jalankan.
6. Cetak dan Simpan Dokumen
Setelah NIB terbit, kamu bisa langsung mencetaknya. Simpan dokumen ini dengan baik karena akan digunakan untuk berbagai keperluan bisnis, seperti membuka rekening usaha atau mengajukan pinjaman.
7. Manfaat Memiliki Izin Usaha
Dengan izin resmi, kamu akan mendapatkan banyak keuntungan:
Usaha lebih dipercaya pelanggan
Mudah mengakses bantuan pemerintah
Bisa mengajukan pinjaman seperti KUR
Peluang kerja sama lebih luas
Baca Juga: Produk Lokal UMKM Diprioritaskan Masuk Pengadaan Dapur MBG
Mengurus izin usaha mikro kecil kini jauh lebih mudah berkat sistem online.
Kamu hanya perlu mendaftar melalui OSS dan melengkapi data yang diperlukan untuk mendapatkan NIB.
Dengan legalitas yang jelas, bisnis kamu tidak hanya lebih aman, tetapi juga memiliki peluang besar untuk berkembang ke level yang lebih tinggi.
Jadi, jangan tunda lagi untuk mengurus izin usahamu!
Dinda Nur Syafitri (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








