Keluhan 'Bayar Angin' Jadi Sorotan, Tarif Ongkir Mulai Bergeser

AKURAT.CO Praktik pengenaan tarif minimum 1 kilogram untuk pengiriman paket ringan mulai menjadi sorotan seiring meningkatnya transaksi perdagangan digital di Indonesia.
Selama bertahun-tahun, pelanggan jasa logistik tetap dikenakan biaya pengiriman berdasarkan tarif minimum 1 kilogram meski barang yang dikirim hanya berbobot ratusan gram.
Kondisi tersebut pada akhirnya dikeluhkan oleh para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta penjual daring karena dinilai menambah biaya distribusi.
Perubahan mulai terlihat ketika perusahaan logistik mulai menawarkan layanan khusus untuk paket berbobot rendah.
Baca Juga: Lion Parcel Gandeng AstraPay Dorong QRIS di Mitra Agen
Salah satunya dilakukan Lion Parcel yang meluncurkan layanan pengiriman untuk paket dengan berat maksimal 300 gram tanpa menggunakan skema tarif minimum 1 kilogram.
Chief Marketing Officer Lion Parcel, Kenny Kwanto mengatakan kebutuhan terhadap layanan tersebut muncul dari banyaknya masukan pelanggan yang merasa biaya pengiriman tidak sebanding dengan berat barang yang dikirim.
"Produk yang diperdagangkan melalui platform digital saat ini semakin didominasi barang berukuran kecil, mulai dari aksesori fesyen, produk kecantikan, dokumen, hingga perlengkapan elektronik ringan," ucapnya dalam konferensi pers peluncuran MINIPACK #TolakBayarAngin di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Sebagai ilustrasi, lanjut Kenny, pengiriman paket ringan rute Jakarta-Makassar yang sebelumnya dikenakan tarif reguler Rp46.000 per kilogram kini dapat dikirim dengan biaya Rp23.000 melalui layanan khusus paket ringan atau lebih rendah sekitar 50 persen.
Fenomena ini mencerminkan perubahan kebutuhan pasar logistik nasional yang dalam beberapa tahun terakhir semakin dipengaruhi pertumbuhan e-commerce.
Bagi pelaku usaha daring, ongkos kirim menjadi salah satu komponen biaya yang berpengaruh terhadap harga jual dan daya saing produk.
Di tengah persaingan harga yang semakin ketat di marketplace, efisiensi biaya distribusi menjadi faktor penting dalam menjaga margin keuntungan.
Senada dengan Kenny, Chief Retail Officer Lion Parcel, Febri Andika mengatakan masukan mengenai kebutuhan layanan paket ringan banyak diperoleh dari jaringan agen perusahaan yang kini mencapai lebih dari 7.000 titik di berbagai daerah.
"Sementara itu, dari sisi operasional, perusahaan mengandalkan jaringan distribusi yang diklaim menjangkau 99 persen wilayah domestik Indonesia dan didukung lebih dari 350 penerbangan Lion Group," paparnya.
Baca Juga: Kisah Kurir Perempuan Lion Parcel: Bukti Nyata Emansipasi di Industri Logistik Indonesia
Jika sebelumnya perusahaan lebih mengandalkan skema tarif minimum, kini efisiensi biaya untuk paket berukuran kecil mulai menjadi pertimbangan penting dalam menarik pelanggan dari sektor UMKM maupun perdagangan digital.
Perubahan pola konsumsi masyarakat dan pertumbuhan transaksi daring diperkirakan akan semakin mendorong kebutuhan terhadap layanan logistik yang lebih fleksibel, terutama untuk pengiriman barang dengan bobot di bawah satu kilogram.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK










