Akurat Logo

Cak Imin Sambut PPh Final UMKM Tetap 0,5 Persen: Perkuat Ekonomi Rakyat dan Ciptakan Lapangan Kerja

Moehamad Dheny Permana | 9 Juni 2026, 23:42 WIB
Cak Imin Sambut PPh Final UMKM Tetap 0,5 Persen: Perkuat Ekonomi Rakyat dan Ciptakan Lapangan Kerja
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

AKURAT.CO Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar, menyambut positif penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mempertahankan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen.

Pria yang akrab disapa Cak Imin itu menilai kebijakan tersebut menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat ekosistem ekonomi kerakyatan sekaligus mendorong pelaku UMKM tumbuh lebih produktif dan berkelanjutan.

"Kebijakan yang mempermudah UMKM, pelaku ekonomi kreatif, dan usaha rakyat merupakan investasi jangka panjang bagi pembangunan Indonesia. Semakin banyak masyarakat yang produktif dan mandiri, semakin cepat pula kita mewujudkan pengentasan kemiskinan dan pemerataan kesejahteraan," kata Cak Imin di Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Menurutnya, tarif PPh Final 0,5 persen tidak hanya memberikan keringanan pajak, tetapi juga membuka ruang lebih besar bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya.

Dengan beban pajak yang rendah dan mekanisme yang sederhana, UMKM dapat lebih fokus meningkatkan kualitas produk, memperluas pasar, hingga menambah kapasitas produksi.

Kebijakan tersebut juga memungkinkan pelaku usaha mengalokasikan lebih banyak dana untuk kebutuhan produktif, seperti penguatan modal kerja, pembelian peralatan, serta penciptaan lapangan kerja baru.

Baca Juga: DEN: Program MBG Ciptakan Ekosistem UMKM Baru dan Serap Tenaga Kerja Lokal

Selain itu, pemerintah tetap memberikan fasilitas pembebasan pajak atas omzet hingga Rp500 juta pertama bagi wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM.

Insentif ini dinilai penting untuk membantu usaha mikro yang masih dalam tahap perintisan dan pengembangan pasar.

Cak Imin menegaskan, kepastian keberlanjutan tarif PPh Final 0,5 persen memberikan rasa aman bagi pelaku usaha dalam menyusun rencana bisnis jangka panjang.

Dalam perspektif pemberdayaan masyarakat, lanjutnya, kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mendorong transformasi dari penerima bantuan menjadi masyarakat yang mandiri secara ekonomi.

"Keberlanjutan tarif PPh Final 0,5 persen bukan sekadar kebijakan perpajakan, tetapi bentuk dukungan nyata agar usaha rakyat memiliki ruang lebih luas untuk tumbuh, berkembang, dan menjadi kekuatan utama dalam mewujudkan masyarakat yang berdaya, mandiri, dan sejahtera," ujarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.