Akurat Logo

UMKM Serap 117 Juta Pekerja, Pemerintah Perluas Pembiayaan

Andi Syafriadi | 17 Juli 2026, 20:48 WIB
UMKM Serap 117 Juta Pekerja, Pemerintah Perluas Pembiayaan
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

AKURAT.CO Kontribusi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terhadap perekonomian Indonesia tidak hanya terlihat dari besarnya jumlah pelaku usaha, tetapi juga dari perannya dalam menyerap tenaga kerja.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyebut sektor UMKM saat ini menyerap hampir 117 juta tenaga kerja atau menjadi salah satu penyangga utama aktivitas ekonomi nasional.

Selain itu, UMKM juga berkontribusi lebih dari 60% terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Permendag 19/2026 Tidak Ciptakan Izin Baru bagi UMKM Digital

Menurut Purbaya, dari sekitar 66,5 juta UMKM yang ada di Indonesia, lebih dari 67% merupakan usaha mikro yang masih menghadapi berbagai keterbatasan, terutama akses terhadap pembiayaan.

Karena itu, pemerintah melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) terus memperluas penyaluran pembiayaan kepada pelaku usaha yang belum tersentuh layanan perbankan.

Sejak 2017 hingga Juni 2026, pemerintah telah menyalurkan pembiayaan senilai Rp65 triliun kepada sekitar 14,9 juta pelaku usaha.

Purbaya menilai dukungan terhadap UMKM menjadi penting karena kelompok usaha mikro merupakan yang paling cepat merasakan dampak ketika terjadi tekanan ekonomi, mulai dari kenaikan harga bahan baku, penurunan permintaan, hingga gangguan distribusi.

Ia menambahkan, meskipun ekonomi Indonesia tumbuh 5,61% pada triwulan I 2026, pemerintah tetap menempatkan pemberdayaan UMKM sebagai salah satu prioritas dalam APBN 2026.

Baca Juga: Menkeu Purbaya: Bunga Pinjaman Ultra Mikro Turun Jadi 8 Persen

Menurut dia, keberhasilan ekonomi tidak hanya diukur dari angka pertumbuhan, tetapi juga dari meningkatnya aktivitas usaha masyarakat.

"Masyarakat tidak hanya melihat statistik ekonomi. Mereka ingin mengetahui apakah warung ramai, hasil pertanian laku dijual, dan penghasilannya cukup," kata Purbaya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.