Profil Eddy Hiariej, Wamenkumham Yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Oleh KPK

AKURAT.CO Eddy Hiariej merupakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), yang baru-baru ini ditetapkan oleh Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
Sebenarnya, penyelidikan kasus dugaan gratifikasi Wamenkumham telah diselesaikan oleh KPK, yang kemudian menaikkan kasus Eddy Hiariej ke tahap penyidikan.
Sekitar dua pekan yang lalu, Wamenkumham Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi, dengan empat orang lainnya.
"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (9/11/2023).
Mengutip berbagai sumber, Jumat (10/11/2023), berikut ini profil lengkap dari Eddy Hiariej, yang dikenal sebagai Wamenkumham Indonesia.
Baca Juga: Kasus Eddy Hiariej Bukan Jaminan Korupsi Terakhir Kabinet Jokowi
Profil Eddy Hiariej
Professor Dr. Edward Omar Sharif Hiariej atau biasa dikenal sebagai Eddy Hiariej, merupakan guru besar yang mengajar ilmu hukum pidana di Universitas Gajah Mada (UGM), Yogyakarta.
Dia ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Wamenkumham untuk Kabinet Indonesia Maju periode 2020 hingga 2024 pada 23 Desember 2020 lalu.
Eddy Hiariej lahir di Ambon, Maluku, pada 10 April 1937. Prestasi yang pernah ia raih yaitu mendapat gelar tertinggi di bidang akademis pada usia 37 tahun dari Fakultas Hukum UGM tahun 2010.
Eddy memulai kariernya sebagai dosen di Fakultas Hukum UGM dari tahun 1999 hingga sekarang.
Kemudian, dia menjabat sebagai Asisten Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan di UGM dari tahun 2002 hingga 2007.
Sebelum dilantik menjadi Wamenkumham Republik Indonesia, Eddy juga menjabat sebagai Ketua Program Magister Ilmu Hukum dan Program LLM UGM dari 2017 hingga 2020.
Baca Juga: KPK Tetapkan Tersangka Korupsi WC 'Sultan' Bekasi
Tak berhenti di situ, nama Eddy Hiariej semakin dikenal karena dia sering ditunjuk sebagai ahli dalam suatu persidangan.
Seperti Eddy pernah ditunjuk sebagai ahli dari tim hukum Jokowi dan Ma’ruf Amin dalam sidang sengketa Pilpres 2019.
Kemudian dia juga pernah ditunjuk untuk berhadapan langsung dengan Bambang Widjojanto yang menjadi Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Bahkan, Eddy ditunjuk menjadi saksi ahli Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau dikenal Ahok dalam persidangan dugaan telah menodai agama tahun 2017 silam, namun kesaksiannya pernah ditolak oleh Ketua JPU Ali Mukartono.
Termasuk kasus yang belakangan ini kembali viral, yakni dalam persidangan kopi sianida Jessica Wongso, Eddy juga menjadi ahli yang telah dihadirkan jaksa untuk menyampaikan pendapatnya dalam sidang 2016 silam.
Dalam sidang tersebut, Eddy mengatakan bahwa pembunuhan berencana Jessica Wongso yang diduga memberi kopi sianida terhadap Wayan Mirna Salihin tidak memerlukan motif.
Oleh sebab itu, nama Eddy Hiariej semakin naik dan menjadi sorotan publik karena sudah sering hadir dalam persidangan penting.
Baca Juga: Lagi, Anak Buah Jokowi di Kementerian Jadi Tersangka Korupsi
Namun saat ini, Eddy merupakan satu dari empat orang yang sudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dugaan kasus suap.
Empat tersangka tersebut di antaranya adalah tiga orang sebagai penerima, dan satu orang lainnya sebagai pemberi gratifikasi.
Kasus tersebut mulai terbongkar saat Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso memberi laporan pada Maret lalu.
Eddy Hiariej telah dilaporkan ke KPK atas dugaan penerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar. Sementara pemberian uang itu diduga melalui seorang perantara, yakni asisten pribadi Eddy yang berinisial YAR dan YAM.
Sugeng juga menduga uang itu berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
Kemudian Sugeng juga sempat protes karena KPK dinilai sangat lambat dalam memproses laporan dugaan korupsi tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









