Catat! Ternyata Segini Nominal Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 Sesuai Jabatannya dan Tugas yang Harus Dilaksanakan

AKURAT.CO Menjelang Pemilihan Umum atau Pemilu, pastinya akan ada perekrutan petugas KPPS Pemilu 2024, yaitu Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
Maka dari itu, banyak masyarakat yang penasaran dengan nominal gaji petugas KPPS Pemilu 2024 sesuai dengan jabatannya.
Tak jarang masyarakat yang ingin jadi petugas KPPS Pemilu 2024 karena lumayan menguntungkan untuk mencari pendapatan, namun memiliki tanggung jawab besar pada penghitungan suara Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Petugas KPPS Pemilu 2024 akan berjumlah tujuh orang, yaitu satu ketua dan enam anggota yang dipilih dari masyarakat sekitar TPS.
Baca Juga: Cegah KPPS Kelelahan, KPU Rancang Metode Penghitungan Suara Dua Panel
Mengutip situs resmi KPU, Senin (11/12/2023), berikut ini penjelasan lengkap mengenai nominal gaji petugas KPPS Pemilu 2024 dan kewajibannya.
Jadwal Kerja Petugas KPPS Pemilu 2024
KPPS dibentuk paling lambat enam bulan sebelum Pemilu 2024 digelar atau sejak ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Setelah itu, KPPS dibubarkan paling lambat dua bulan setelah pemungutan suara. Periode pendaftaran dan masa kerja KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
- Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
- Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
- Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024
Besaran Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024
Situs resmi KPU menyatakan bahwa gaji petugas KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan yang cukup tinggi dibandingkan dari gaji petugas KPPS Pemilu 2019.
Gaji petugas KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
Baca Juga: KPU Usul Honor KPPS Pemilu 2024 Rp1 Juta, Begini Komentar Mardani
- Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp1.200.000
- Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp1.100.000
Nominal tersebut mengalami penaikan dari Pemilu 2019, yaitu petugas KPPS menerima gaji sebesar Rp550.000 untuk ketua dan Rp500.000 untuk anggota.
Tugas dan Wewenang Petugas KPPS Pemilu 2024
Calon pendaftar petugas harus mempertimbangkan tugas dan wewenang saat resmi menjadi petugas KPPS Pemilu 2024 selain mengetahui gaji dan masa kerjanya.
Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022, Pasal 30 Ayat 1 dan 2 menetapkan bahwa petugas KPPS bertanggung jawab untuk:
- Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS
- Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Lebih lanjut, tugas-tugas KPPS Pemilu di atas dilaksanakan dengan menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS dan memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus
Berdasarkan PKPU ayat 3 tersebut, seluruh petugas KPPS Pemilu 2024 juga memiliki wewenang untuk:
Baca Juga: Batal Setara UMR, KPU Usul Honor KPPS Pemilu 2024 Jadi Rp1 Juta
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dalam melaksanakan wewenang tersebut, petugas KPPS Pemilu 2024 juga wajib melakukan beberapa hal, di antaranya adalah:
- Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa
- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









