Fakta-fakta Profil PT Basis Utama Prima Milik Suami Puan Maharani, Dugaan Pemilik Perusahaan BUP Jadi Tersangka Korupsi

AKURAT.CO Belakangan ini, viral sosok suami Puan Maharani yang disebut sebagai pemilik perusahaan PT Basis Utama Prima (BUP), yaitu Hapsoro Sukmonohadi atau Happy Hapsoro, telah menjadi dugaan tersangka korupsi.
Pengakuan itu disampaikan Muhammad Yusrizki Muliawa saat menjalani sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2024), yang menyebut pemilik perusahaan BUP adalah Happy Hapsoro dan Arsjad Rasjid.
Dari pengakuan tersebut, tentu saja publik dibuat penasaran dengan fakta-fakta perusahaan BUP milik suami Puan Maharani, Ketua DPR RI, yaitu Happy Hapsoro.
Baca Juga: Terdakwa BTS Akui Suami Puan Maharani dan Arsjad Rasjid Adalah Pemilik BUP
Mengutip berbagai sumber, Kamis (1/2/2024), berikut ini fakta-fakta perusahaan BUP yang diduga melakukan tindak korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Fakta-fakta Perusahaan BUP
1. Saham terbesar dipegang Happy Hapsoro
Diketahui bahwa Happy Hapsoro, suami Puan Maharani, memiliki hingga 99 persen saham perusahaan BUP, sementara Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid memiliki sisanya.
Arsjad juga mengakui bahwa ia di Perusahaan BUP hanya menggenggam 1 lembar saham melalui perusahaan pribadinya, yakni PT Mohammad Mangkuningrat.
Keterlibatannya di Perusahaan BUP hanyalah syarat, seperti yang ditunjukkan besaran jumlah saham yang dia miliki.
Berdasarkan undang-undang, perusahaan Perseroan Terbatas (PT) memang harus memiliki dua pemegang saham.
2. Direktur utama Perusahaan BUP jadi tersangka dugaan kasus korupsi
Baca Juga: Mahasiswa Desak Pengadilan Tipikor Hadirkan Pemilik PT BUP di Sidang Kasus BTS
Muhammad Yusrizki, direktur utama Perusahaan BUP, merupakan salah satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G Bakti oleh Kominfo.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka karena posisinya adalah direktur utama yang ditugaskan untuk menyediakan sistem panel surya dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS Kominfo.
Yusrizki terindikasi melakukan tindak pidana bersama dengan tersangka lain dalam kasus korupsi dalam penyediaan perangkat ini.
Dalam perkara ini, Yusrizki diduga menerima Rp50 miliar dan USD2,5 juta terkait dengan kasus BTS Kominfo.
Uang Rp50 miliar diduga diterima Yusrizki dari Rohadi yang merupakan hasil pekerjaan power system meliputi baterai dan solar panel paket 3.
Sementara uang USD2,5 juta dolar diduga diterima Yusrizki dari Jemy Sutjiawan yang merupakan hasil pekerjaan power system meliputi baterai dan solar panel paket 1 dan 2.
Baca Juga: Panik, Anak Buah Happy Hapsoro Kembalikan Sebagian Duit Setoran
3. Ada 8 tersangka kasus korupsi BTS 4G Kominfo
Perusahaan BUP milik Happy Hapsoro masih terlibat dalam kasus korupsi BTS 4G, yang saat ini sudah ada 8 tersangka, termasuk Johnny G. Plate, yang telah diberhentikan dari posisinya sebagai Menkominfo.
- Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
- Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
- Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
- Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
- Johnny G Plate selaku Menkominfo
- WP selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan
- M Yusrizki selaku Dirut PT Basis Utama Prima
Itulah fakta-fakta terkini mengenai Perusahaan BUP milik suami Puan Maharani yang masih dalam proses penyelidikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





