Ramai Isu Ayu Ting Ting Dilamar Seorang Letkol, Ternyata Ini Syarat dan Aturan Resmi TNI Nikahi Janda

AKURAT.CO Beberapa hari ini, isu Ayu Ting Ting dilamar seorang pria berprofesi sebagai TNI AD berpangkat Letkol masih jadi perbincangan hangat, yang membuat warganet penasaran dengan aturan resmi TNI nikahi Janda.
Pria tersebut bernama Muhammad Fardana, yang diduga sudah melamar Ayu Ting Ting, seorang janda yang memiliki satu anak. Calon suami Ayu harus tahu aturan resmi TNI nikahi janda.
Pasalnya, aturan resmi TNI nikahi janda itu tertera pada Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2014 tentang Tata Cara Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Prajurit.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Akhirnya Ngaku Punya Pacar, Netizen: Kalau Gak Dijawab Ada yang Ngambek!
Berita bahagia Ayu Ting Ting dilamar oleh TNI muncul setelah foto pertunangannya dengan Muhammad Fardana tersebar di media sosial.
Sementara ibunda Ayu, Ulmi Kalsum, telah mengkonfirmasi bahwa putrinya sudah dilamar pada Minggu (4/2/2024).
Setelah perceraiannya dengan Enji Baskoro pada 2014 silam, Ayu Ting Ting telah menjadi janda selama kurang lebih 10 tahun.
Mengutip berbagai sumber, Jumat (9/2/2024), berikut ini penjelasan syarat dan aturan resmi TNI menikahi seorang janda.
Aturan TNI Nikahi Janda
Berdasarkan peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2014 mengenai Tata Cara Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk bagi Prajurit, akan menjelaskan ketentuan dari seorang TNI yang ingin menikah.
Dijelaskan bahwa seorang Prajurit TNI tidak boleh menikah jika mereka belum lulus sekolah, dan wanita TNI tidak boleh menikahi prajurit pria TNI yang lebih rendah golongan kepangkatannya.
Selain itu juga terdapat syarat untuk melampirkan surat keterangan status belum pernah kawin atau janda/duda dari pejabat yang berwenang, serta surat keterangan cerai/kematian suami dari calon istri atau surat keterangan cerai/kematian istri dari calon suami jika mereka janda/duda.
Perlu diketahui, dalam peraturan tersebut juga dijelaskan jika seorang TNI boleh menikahi janda atau duda dengan syarat yang serupa.
Berikut ini syarat permohonan izin perkawinan seorang TNI kepada komandan atau atas dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
1. Surat keterangan tentang nama, tanggal dan tempat lahir, agama, pekerjaan dan tempat tinggal calon suami/istri, apabila salah seorang atau keduanya pernah kawin agar mencantumkan nama istri atau suami terdahulu.
2. Surat keterangan tentang nama, agama, pekerjaan dan tempat tinggal orang tua calon suami/istri.
3. Surat kesanggupan dari calon istri/suami untuk menjadi istri/suami prajurit dan mematuhi norma kehidupan berkeluarga di TNI.
4. Surat keterangan dari yang berwenang bahwa calon suami telah mencapai usia dua puluh satu tahun dan calon istri sembilan belas tahun.
5. Surat persetujuan dari pengadilan atau pejabat yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak calon suami/istri jika calon suami/istri belum mencapai usia tersebut.
6. Surat persetujuan ayah/wali calon istri.
7. Surat keterangan pejabat personalia mengenai status belum/pernah kawin, dari prajurit yang bersangkutan.
Baca Juga: Terungkap! Inilah Sosok yang Diduga Calon Mertua Ayu Ting Ting, Bukan Orang Sembarangan
8. Surat keterangan status belum pernah kawin/janda/duda dari pejabat yang berwenang.
9. Surat keterangan cerai/kematian suami dari calon istri atau surat keterangan cerai/kematian istri dan calon suami apabila mereka sudah janda/duda.
10. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari polisi setempat tentang tingkah laku calon istri/suami yang bukan prajurit.
11. Surat keterangan dokter TNI tentang kesehatan prajurit yang bersangkutan dan calon istri/suami.
12. Enam lembar pas foto ukuran 4x6 prajurit yang bersangkutan dan calon istri/suami.
13. Surat keterangan baptis atau sidi dari pejabat gereja yang bersangkutan bagi yang menganut Protestan dan surat permandian yang tidak lebih tua dari enam bulan bagi yang beragama Katolik dan surat keterangan sudhi wadani bagi yang beragama Hindu.
Itulah sejumlah persyaratan resmi yang harus dipenuhi seorang TNI untuk lanjut ke jenjang pernikahan, termasuk dengan calon pengantin yang statusnya janda.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









