Tiko Aryawardhana Suami BCL Dilaporkan Mantan Istri Terkait Dugaan Penggelapan Uang Senilai Rp6,9 Miliar

AKURAT.CO Tiko Aryawardhana, suami Bunga Citra Lestari (BCL), dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan oleh mantan istrinya, Arina Winarto (AW).
Arina Winarto melaporkan kasus tersebut ke Polres Jakarta Selatan. penasihat hukum AW, Leo Siregar, menyatakan bahwa kliennya mengalami kerugian sebesar Rp6,9 miliar.
Menurut Leo, dugaan penggelapan oleh Tiko Aryawardhana tersebut terjadi antara tahun 2015 hingga 2021.
Selama periode tersebut, AW dan Tiko mendirikan sebuah perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang bergerak di bidang makanan dan minuman.
“Awalnya klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman,” ungkap kuasa hukum AW.
Dalam menjalankan usaha tersebut, Leo Siregar menyatakan bahwa seluruh modal berasal dari AW.
Baca Juga: Ini 6 Manfaat Membiasakan Sikap Syaja'ah bagi Diri Sendiri dalam Kehidupan Sehari-hari
Selama operasional usaha, AW disebut tidak aktif dan menyerahkan semua urusan kepada Tiko Aryawardhana, yang memiliki kewenangan penuh untuk mengelola bisnis tersebut.
“Pada saat itu klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur, tapi untuk modal perusahaan seluruhnya dari Klien kami,” beber Leo.
Menurut keterangan Leo, kewenangan tanpa pengawasan tersebut yang kemudian diduga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan itikad yang tidak baik.
Lebih lanjut, selama menjalankan usaha, AW tidak menyadari adanya masalah dalam bisnisnya dengan Tiko Aryawardhana.
Namun, Tiko kemudian menyatakan bahwa usaha mereka harus ditutup karena tidak ada dana untuk menyewa tempat.
"Anehnya, klien kami selama ini taunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa," tambah Leo.
Pada tahun 2021, AW mulai mencurigai Tiko Aryawardhana setelah menemukan dua dokumen keuangan perusahaan yang mencurigakan.
Setelah membandingkan kedua dokumen tersebut, AW mendapati adanya indikasi manipulasi laporan untuk menyembunyikan kondisi keuangan yang sebenarnya.
Melalui audit keuangan, AW kemudian menemukan penggunaan dana sebesar Rp6,9 miliar yang tidak jelas penggunaannya.
"Dari situ kemudian klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkanlah adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya. Dan karena tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk memberikan klarifkasi dan penjelasan, maka kemudian Klien kami melaporkan peristiwa ini ke kepolisian," ujar kuasa hukum AW.
Baca Juga: 36 Persen Wilayah Indonesia Sudah Masuk Musim Kemarau
Sementara itu, Leo menyatakan bahwa laporan yang diajukan oleh AW telah dilakukan sejak tahun 2022, namun baru naik ke tahap penyidikan pada Februari 2024.
Leo dan kliennya yakin bahwa polisi akan serius menindaklanjuti laporan mereka.
Hingga kini, Tiko Aryawardhana belum memberikan tanggapan terkait laporan yang diajukan oleh mantan istrinya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










