Akurat
Pemprov Sumsel

Ancaman Hukuman Resbob dan Bigmo dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Azizah Salsha

Idham Nur Indrajaya | 5 Maret 2026, 22:31 WIB
Ancaman Hukuman Resbob dan Bigmo dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Azizah Salsha
Ancaman hukuman Resbob dan Bigmo dalam kasus Azizah Salsha. YouTuber ini terancam 4 tahun penjara akibat dugaan pencemaran nama baik. Sumber: x.com/chillmarket_

AKURAT.CO Fenomena konten viral di media sosial sering kali membuat banyak kreator berlomba-lomba menciptakan konten sensasional. Namun di balik potensi viralitas tersebut, ada risiko hukum yang tidak bisa dianggap remeh.

Kasus yang menimpa YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob dan Muhammad Jannah alias Bigmo menjadi contoh nyata. Keduanya kini menghadapi ancaman hukuman Resbob dan Bigmo setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Azizah Salsha, putri dari politisi Andre Rosiade.

Kasus ini ramai dibicarakan di internet karena bermula dari konten media sosial yang menuduh adanya perselingkuhan. Setelah laporan dilayangkan ke polisi, proses hukum terus berjalan hingga akhirnya penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Lantas, berapa ancaman hukuman Resbob dan Bigmo jika terbukti bersalah?


Ancaman Hukuman Resbob dan Bigmo

Dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Azizah Salsha, Resbob dan Bigmo dijerat dengan beberapa pasal hukum, yaitu:

Pasal yang dikenakan:

  • Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE

  • Pasal 310 KUHP

  • Pasal 311 KUHP

Ancaman hukuman maksimal:

  • 4 tahun penjara

Penanganan kasus:

  • Ditangani oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber di Bareskrim Polri.

Pasal tersebut berkaitan dengan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah melalui media elektronik, termasuk konten di YouTube maupun platform digital lainnya.


Kronologi Kasus Resbob dan Bigmo Dilaporkan Azizah Salsha

Kasus pencemaran nama baik Azizah Salsha bermula dari konten yang diunggah di media sosial oleh dua kreator tersebut.

Pada 12 Agustus 2025, Azizah Salsha bersama kuasa hukumnya melaporkan dua akun media sosial ke Bareskrim Polri terkait dugaan fitnah.

Akun yang dilaporkan antara lain:

  • TikTok @ibaratbradpittt

  • YouTube Niceguymo

Konten yang dipermasalahkan menuding Azizah melakukan perselingkuhan dari pesepakbola Pratama Arhan, serta menyebut dirinya memiliki hubungan dengan mantan kekasih bernama Philo.

Kuasa hukum Azizah menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan merusak reputasi kliennya.

Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor:

LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI


Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka oleh Bareskrim Polri

Perkembangan terbaru terjadi pada Kamis, 5 Maret 2026, ketika penyidik resmi menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Rizki Agung Prakoso, mengonfirmasi status tersebut.

Meski demikian, pihak kepolisian belum menjelaskan secara detail kapan keduanya akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Penetapan ini menjadi tahap penting dalam proses hukum Resbob Bigmo, karena status tersangka berarti penyidik telah menemukan cukup bukti.


Pasal UU ITE yang Menjerat Resbob dan Bigmo

Kasus ini masuk dalam kategori pencemaran nama baik di internet, yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 27 ayat (4) UU ITE

Pasal ini mengatur larangan menyebarkan konten yang bermuatan:

  • penghinaan

  • pencemaran nama baik

melalui sistem elektronik.

Pasal 45 ayat (4) UU ITE

Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran Pasal 27 ayat (4).

Ancaman hukumannya meliputi:

  • pidana penjara maksimal 4 tahun

  • denda miliaran rupiah (sesuai ketentuan UU ITE terbaru)

Selain itu, penyidik juga menggunakan Pasal 310 dan 311 KUHP yang mengatur penghinaan dan fitnah.

Karena konten disebarkan melalui platform digital seperti YouTube, kasus ini masuk kategori hukuman penyebaran fitnah di internet.


Upaya Mediasi dan Permintaan Maaf

Sebelum penetapan tersangka, kedua kreator tersebut sempat mencoba menyelesaikan kasus melalui mediasi.

Pertemuan dilakukan di kantor Bareskrim Polri pada 19 September 2025.

Dalam kesempatan itu, Bigmo menyampaikan permintaan maaf kepada Azizah.

Resbob juga menyampaikan harapan serupa agar mendapat kesempatan dimaafkan.

Bahkan ibu mereka yang turut hadir juga meminta maaf kepada pihak pelapor atas tindakan kedua anaknya.

Namun hingga saat itu, pihak Azizah Salsha belum menyetujui perdamaian dan memilih agar proses hukum tetap berjalan.


Risiko Hukum bagi Kreator Konten di Era Media Sosial

Kasus YouTuber Resbob menunjukkan bagaimana konten digital bisa berujung masalah hukum serius.

Di era media sosial, batas antara:

  • opini

  • kritik

  • tuduhan

menjadi sangat tipis.

Jika sebuah konten menuduh seseorang melakukan tindakan tertentu tanpa bukti kuat dan menyebabkan kerugian reputasi, maka konten tersebut bisa dianggap sebagai pencemaran nama baik.

Hal ini terutama berlaku jika konten tersebut:

  • viral di internet

  • menyebut nama secara jelas

  • menyebarkan tuduhan serius

Karena itu, banyak kasus fitnah di media sosial akhirnya berujung pada laporan UU ITE.


Contoh Kasus Serupa di Media Sosial

Untuk memahami konteksnya, bayangkan situasi berikut.

Seorang kreator YouTube membuat video yang menuduh seorang publik figur berselingkuh tanpa bukti kuat.

Video tersebut kemudian ditonton jutaan orang dan menyebar ke berbagai platform.

Jika tuduhan tersebut terbukti tidak benar dan merusak reputasi korban, maka pembuat konten bisa dikenai:

  • pasal pencemaran nama baik

  • pasal fitnah

  • atau UU ITE

Inilah yang membuat konten YouTube yang berisi tuduhan sensasional berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.


Mengapa Kasus Ini Penting bagi Pengguna Internet

Kasus Resbob dan Bigmo bukan hanya soal konflik antara kreator dan selebritas.

Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi masyarakat digital.

Beberapa hal yang bisa dipetik dari kasus ini antara lain:

  • konten viral tidak selalu aman secara hukum

  • tuduhan di internet bisa berujung pidana

  • kreator digital memiliki tanggung jawab publik

Di tengah meningkatnya penggunaan media sosial, kasus seperti ini memperlihatkan bahwa UU ITE masih menjadi instrumen hukum utama dalam menangani pencemaran nama baik online.


Penutup

Di era ketika satu video bisa menjangkau jutaan orang hanya dalam hitungan jam, tanggung jawab kreator konten menjadi semakin besar.

Kasus yang menjerat Resbob dan Bigmo menunjukkan bahwa viralitas tidak selalu berakhir dengan popularitas, tetapi juga bisa berujung pada proses hukum serius.

Ancaman hukuman Resbob dan Bigmo hingga 4 tahun penjara menjadi pengingat bahwa setiap konten digital memiliki konsekuensi.

Bagi para kreator maupun pengguna media sosial, kasus ini menegaskan satu hal: berbicara di internet tetap memiliki batas hukum.

Pantau terus perkembangan kasus ini untuk melihat bagaimana proses hukumnya akan berjalan ke depan.

Baca Juga: Siapa Ayah Bigmo Jannah? Ini Profil Mohammad Nashihan dan Kasus yang Menyeret Namanya

Baca Juga: Profil Resbobb alias Adimas Firdaus, Kakak Bigmo yang Viral Usai Diduga Menghina Suku Sunda

FAQ

1. Mengapa Resbob dan Bigmo bisa menjadi tersangka?

Resbob dan Bigmo ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Bareskrim Polri menemukan bukti terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Azizah Salsha. Konten yang mereka unggah di media sosial diduga menyebarkan tuduhan perselingkuhan tanpa bukti kuat. Karena konten tersebut tersebar luas di internet dan dinilai merusak reputasi korban, kasus ini diproses sebagai dugaan pelanggaran UU ITE pencemaran nama baik.

2. Berapa ancaman hukuman Resbob dan Bigmo dalam kasus ini?

Dalam perkara ini, ancaman hukuman Resbob dan Bigmo mengacu pada Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP. Jika terbukti bersalah, keduanya dapat menghadapi hukuman maksimal 4 tahun penjara. Pasal tersebut biasanya digunakan dalam kasus penyebaran fitnah di media sosial atau konten digital yang merusak nama baik seseorang.

3. Konten apa yang membuat Azizah Salsha melaporkan Resbob dan Bigmo?

Laporan terhadap kedua YouTuber tersebut berkaitan dengan konten yang menuduh Azizah Salsha berselingkuh dari pesepakbola Pratama Arhan. Selain itu, konten tersebut juga menyebut Azizah memiliki hubungan dengan mantan kekasihnya. Tuduhan tersebut kemudian dianggap sebagai fitnah di media sosial yang merugikan reputasi pribadi, sehingga akhirnya dilaporkan ke Bareskrim Polri.

4. Kapan laporan terhadap Resbob dan Bigmo dibuat?

Kasus ini bermula pada 12 Agustus 2025, ketika Azizah Salsha melaporkan dua akun media sosial ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Sejak saat itu, penyidik mulai memeriksa berbagai bukti digital terkait kasus YouTuber Resbob dan Bigmo hingga akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 2026.

5. Apakah Resbob dan Bigmo sempat meminta maaf kepada Azizah Salsha?

Ya, keduanya sempat menyampaikan permintaan maaf saat proses mediasi yang dilakukan di kantor Bareskrim Polri. Dalam kesempatan tersebut, Resbob dan Bigmo menyatakan penyesalan serta berharap mendapat kesempatan memperbaiki diri. Namun hingga saat itu, pihak Azizah Salsha belum menerima perdamaian dan memilih agar proses hukum kasus pencemaran nama baik tetap berjalan.

6. Apakah kasus pencemaran nama baik di media sosial bisa dipenjara?

Ya, pencemaran nama baik di internet dapat berujung pidana jika memenuhi unsur dalam UU ITE maupun KUHP. Jika seseorang menyebarkan tuduhan yang merusak reputasi orang lain melalui media sosial, YouTube, atau platform digital lain, pelaku dapat dijerat pasal penghinaan atau fitnah. Dalam banyak kasus fitnah di media sosial, pelaku bisa menghadapi hukuman penjara hingga beberapa tahun.

7. Apa pelajaran dari kasus Resbob dan Bigmo bagi kreator konten?

Kasus ini menjadi pengingat bagi kreator digital bahwa membuat konten sensasional tanpa verifikasi dapat menimbulkan risiko hukum. Tuduhan serius terhadap seseorang, terutama figur publik, harus didukung bukti kuat agar tidak dianggap sebagai pencemaran nama baik di media sosial. Oleh karena itu, banyak pakar hukum menyarankan kreator internet untuk lebih berhati-hati agar konten yang dibuat tidak melanggar ketentuan UU ITE.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.