5 Tren Yang Dilarang Dalam Islam Tapi Sering Dilakukan Oleh Umat Muslim, Lengkap Dengan Dalil Al-Quran

AKURAT.CO Dalam Islam, terdapat berbagai pedoman aturan yang memadu kehidupan umat muslim dari berbagai aspek. Aturan tersebut terdiri dari perilaku dan tindakan yang diizinkan serta yang dilarang.
Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi dan globalisasi, ada banyak tren yang bermunculan yang akhirnya menciptakan dilema etika serta moral di kalangan umat muslim.
Tren-tren yang mencakup aspek tertentu dalam kehidupan sehari-hari, yang meskipun populer atau dianggap sebagai norma dalam masyarakat umum. Tetapi bertentangan dengan nilai-nilai dan ajaran Islam.
Lantas, apa sajakkah tren-tren yang muncul di era sekarang tetapi dilarang dalam Islam?
Dikutip dari berbagai sumber pada Senin (6/11/2023) ada 5 tren yang dilarang dalam Islam, tetapi masih sering dilakukan oleh umat muslim. Di antara tren-tren tersebut ialah sebagai berikut.
Baca Juga: Ramalan Kesehatan Zodiak Hari Ini 9 November 2023: Cancer Jangan Lupa Olahraga Dan Atur Pola Makan
5 Tren yang Dilarang dalam Islam
- Bachelor party (pesta bujang)
Tren yang dikenal dengan istilah Bachelor party merupakan tren yang dilakukan oleh sebagian umat muslim dengan cara pergi ke diskotek dan mabuk-mabukan.
Padahal sejatinya, perbuatan meminum-minuman yang mengandung ‘Khamar’ atau alkohol sangat dilarang dalam Islam.
Berkaitan dengan larangan mengonsumsi minuman ber-alkohol dijelaskan melalui surah Al-Maidah ayat 90-91.
يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِنَّمَا الۡخَمۡرُ وَالۡمَيۡسِرُ وَالۡاَنۡصَابُ وَالۡاَزۡلَامُ رِجۡسٌ مِّنۡ عَمَلِ الشَّيۡطٰنِ فَاجۡتَنِبُوۡهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُوۡنَ ٩٠
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan=perbuatan) itu agar kamu beruntung.”
Baca Juga: Eva Manurung Ibu Virgoun Pacari Brondong, Simak Pengakuan 4 Pria Yang Menikahi Wanita Jauh Lebih Tua
اِنَّمَا يُرِيۡدُ الشَّيۡطٰنُ اَنۡ يُّوۡقِعَ بَيۡنَكُمُ الۡعَدَاوَةَ وَالۡبَغۡضَآءَ فِى الۡخَمۡرِ وَالۡمَيۡسِرِ وَيَصُدَّكُمۡ عَنۡ ذِكۡرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ ۚ فَهَلۡ اَنۡـتُمۡ مُّنۡتَهُوۡنَ ٩١
Artinya: “Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?.”
- Foto Prewedding
Melakukan foto sebelum menjalin sebuah tali pernikahan merupakan suatu momen yang harus diabadikan. Namun, ternyata hal ini di dalam Islam bertentangan aturan syar'i.
Dikarenakan pada saat melakukan foto prewedding, calon penganti sering menggunakan pose pegangan tangan, berpelukan dan pose intim lainnya.
Yang mana dalam Islam hal tersebut dilarang karena termasuk dari bagian zina sebab belum halal. Alangkah baiknya, foto prwedding dilakukan setelah ijab kabul atau acara resepsi pernikahan selesai. Sehingga bisa menghindari perbuatan zina.
- Marriage proposal
Melakukan tsyabuh dengan orang-orang kafir, seperti memasangkan cincin kepada pacar atau calonnya mungkin. Yang mana dalam hal ini bukan mahram dan jelas-jelas hal ini adalah perbuatan yang haram.
Baca Juga: Para Bunda Harus Hati-Hati, Ini Akibat Overprotektif Kepada Anak
- Pacaran sebelum menikah
Pacaran bisa dikatakan sebuah hal yang sangat fatal. Kenapa demikian? hal ini dikarenakan menjalin sebuah hubungan yang tidak halal dan tidak diridai oleh Allah SWT.
Apalagi gaya pacaran yang dilakukan sudah sangat menjurus kepada perbuatan zina, seperti pegang-pegangan, ciuman, pelukan dan perbuatan lain yang menjerumus pada perbuatan zina.
Berkaitan dengan foto prewedding, marriage proposal dan pacaran sebelum menikah, hal ini merupakan sebuah perbuatan yang dapat menghadirkan perbuatan zina yang jelas-jelas dilarang oleh Allah SWT.
Dalam perbuatan yang berkaitan dengan zina sudah Allah larang melalui penjelasannya dalam Al-Quran surah Al-Isra ayat 32 dan surah lainnya dalam Al-Quran.
وَلَا تَقۡرَبُوا الزِّنٰٓى اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ؕ وَسَآءَ سَبِيۡلًا ٣٢
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sesungguhnya perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِىۡ فَاجۡلِدُوۡا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنۡهُمَا مِائَةَ جَلۡدَةٍ
وَّلَا تَاۡخُذۡكُمۡ بِهِمَا رَاۡفَةٌ فِىۡ دِيۡنِ اللّٰهِ اِنۡ كُنۡتُمۡ تُؤۡمِنُوۡنَ بِاللّٰهِ وَالۡيَوۡمِ الۡاٰخِرِۚ وَلۡيَشۡهَدۡ عَذَابَهُمَا طَآٮِٕفَةٌ مِّنَ الۡمُؤۡمِنِيۡنَ ٢
Artinya: “Penzina perempuan dan penzina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agam (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nur ayat 2).
- Foto hamil (maternity shoot)
Istilah maternity shoot merupakan tren foto saat hamil yang dilakukan oleh suami istri untuk mengenang masa-masa kehamilan.
Tetapi, kebanyakan foto saat hamil yang dilakukan oleh sebagian umat muslim itu tidak sesuai dengan syariat Islam.
Gaya foto (maternity shoot) yang memperlihatkan foto perut sang istri, yang mana dalam hal ini sudah melanggar larangan Allah SWT dalam hal menutup aurat.
Seharusnya sebagai suami menasihati dan mengarahkan istrinya untuk menutup aurat, apalagi dalam hal foto hamil sering meng-ekspos perut secara langsung.
يٰۤـاَيُّهَا النَّبِىُّ قُلْ لِّاَزۡوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَآءِ الۡمُؤۡمِنِيۡنَ يُدۡنِيۡنَ عَلَيۡهِنَّ مِنۡ جَلَابِيۡبِهِنَّ ؕ ذٰ لِكَ اَدۡنٰٓى اَنۡ يُّعۡرَفۡنَ فَلَا يُؤۡذَيۡنَ ؕ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوۡرًا رَّحِيۡمًا ٥٩
Artinya: "Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin. ‘Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
Baca Juga: Daftar 6 Tokoh Yang Akan Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Salah Satunya KH Abdul Chalim Pengurus PBNU
يٰبَنِىۡۤ اٰدَمَ قَدۡ اَنۡزَلۡنَا عَلَيۡكُمۡ لِبَاسًا يُّوَارِىۡ سَوۡاٰتِكُمۡ وَرِيۡشًا ؕ وَلِبَاسُ التَّقۡوٰى ۙ ذٰ لِكَ خَيۡرٌ ؕ ذٰ لِكَ مِنۡ اٰيٰتِ اللّٰهِ لَعَلَّهُمۡ يَذَّكَّرُوۡنَ ٢٦
Artinya; ‘Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya Kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan perhiasan bagimu. Tetapi pakaian takwa, itulah yang lebih baik. Demikianlah sebagai tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka ingat.”
Demikianlah 5 tren yang masih banyak dilakukan oleh sebagian besar umat muslim, padahal hal tersebut sudah jelas-jelas haram dan dilarang oleh Allah SWT.
Berkaitan dengan larangan-larangan tersebut, pun sudah Allah jelaskan melalui ayat-ayat Al-Quran.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini






