Apakah Parodi Dibenarkan Menurut Hukum Islam?

AKURAT.CO Viral di media sosial, konten kreator membuat konten parodi “Jasa Bikin Anak Keliling” yang berujung dipolisikan karena ternyata menimbulkan kerugian bagi salah satu stasiun TV nasional, yakni Indosiar. Di sisi lain, bagaimana Islam memandang hukum dari sebuah parodi?
Parodi merupakan bentuk tiruan yang sifatnya dilebih-lebihkan dan dilakukan secara sengaja untuk tujuan memberikan kesan lucu dan menjadi sebuah lelucon. Sebuah parodi dapat dilakukan dengan tujuan tertentu, seperti mengomentari, menyindir, atau mengejek sesuatu.
Dalam Islam, sikap mengolok-olok ataupun menyindir tidak termasuk ke dalam adab yang terpuji karena bertujuan untuk merendahkan harga diri atau menyakiti orang lain. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran surat Al-Hujurat ayat 11:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّنْ قَوْمٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُوْنُوْا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاۤءٌ مِّنْ نِّسَاۤءٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّۚ
Yâ ayyuhalladzîna âmanû lâ yaskhar qaumum ming qaumin ‘asâ ay yakûnû khairam min-hum wa lâ nisâ'um min nisâ'in ‘asâ ay yakunna khairam min-hunn.
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan itu) lebih baik daripada mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olok) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olok itu) lebih baik daripada perempuan (yang mengolok-olok),” (QS. AL-Hujurat: 11).
Dalam hal ini, sebuah parodi yang ditujukan untuk menghina orang lain, ataupun dilakukan atas dasar perasaan iri dan balas dendam tidak dibenarkan dalam Islam. Hal inilah yang harus menjadi perhatian serta kehati-hatian bagi umat muslim dalam melakukan parodi.
Di sisi lain, berkomedi atau membuat lelucon bukanlah perbuatan yang dilarang dalam Islam. Namun parodi yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain dapat menjadi bencana meskipun dilakukan dengan candaan dan bersifat hiburan.
Baca Juga: Ramai Parodi Jasa Keliling Di Tiktok, Indosiar Larang Penggunaan Logo Secara Ilegal
Allah SWT sudah menetapkan cara untuk menegur atau memberi tahu kesalahan orang lain, sebaiknya dengan penuh kasih sayang dan dilakukan secara baik-baik, bukan dengan bentuk sindiran atau ejekan. Sebagaimana dijelaskan dalam surat Al-Ashr ayat 3.
اِلَّا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا وَ عَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ وَتَوَاصَوۡا بِالۡحَقِّ ۙ وَتَوَاصَوۡا بِالصَّبۡرِ
llallaziina aamanu wa 'amilus saali haati wa tawashaw bil haqqi wa tawashaw bis shabr
Artinya: "Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan serta saling menasihati untuk kebenaran dan saling menasihati untuk kesabaran." (QS. Al-Ashr: 3). (Yasmina Nuha)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026




