Simak Hukum Wanita Pakai Parfum di Luar Rumah, Bisa Menimbulkan Fitnah dan Termasuk Pezina

AKURAT.CO Apakah wanita diperbolehkan menggunakan parfum wewangian di luar rumah?
Seorang pria Muslim yang disarankan untuk menggunakan parfum ketika hendak pergi ke masjid, bahkan hal ini termasuk salah satu sunnah.
Namun, keadaannya berbeda bagi seorang wanita muslim yang sebaliknya, dilarang menggunakan wewangian saat meninggalkan rumah.
Rasulullah SAW pernah memberikan petunjuk kepada Abu Hurairah RA mengenai penggunaan wewangian bagi muslimah saat menjalankan sholat.
Dalam hadits yang terdapat dalam riwayat Muslim, Rasulullah bersabda:
أيما امرأةٍ أصابت بخورًا، فلا تشهدْ معنا العشاءَ الآخرةَ
“Siapapun wanita yang menggunakan dupa (wewangian), maka janganlah ikut menghadiri sholat isya bersama kami.” (HR Muslim)
Sebab itu, wanita muslimah dilarang menggunakan parfum karena aroma dari parfum dapat menarik perhatian lawan jenis dan dapat menjadi awal dari fitnah.
Rasulullah SAW juga pernah memberikan nasihat kepada Abu Musa Al-Asyari mengenai bahaya menggunakan wewangian.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh An-Nasa’i, Rasulullah SAW bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ، وَكُلُّ عَيْنٍ زَانِيَةٌ
“Siapun wanita yang menggunakan minyak wangi (wewangian), lalu berjalan melewati sekelompok kaum agar mereka dapat mencium bau wanginya, maka wanita itu adalah pezina,” (HR An-Nasa’i).
Baca Juga: Golput Hukumnya Haram, Simak Isi Lengkap Fatwa MUI
Parfum yang diperbolehkan digunakan wanita
Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah menjelaskan:
للمرأة أن تتطيب في غير بيتها بما ظهر لونه وخفي ريحه كالورد والياسمين
“Boleh bagi wanita untuk menggunakan parfum di luar rumahnya dengan parfum yang nampak warnanya namun samar wanginya, seperti warad dan yasmin” (Syarah Syifa’ul Alil, 6/48).
Namun, di dalam rumahnya, di depan suami dan para mahramnya wanita diperbolehkan menggunakan parfum selama tidak menimbulkan fitnah.
Bahkan, menggunakan parfum di depan suami merupakan perkara yang dianjurkan dalam syariat karena dapat membuat suami senang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini






