World Athletics Wajibkan Uji Kromosom Kelamin untuk Atlet Putri Mulai September

AKURAT.CO, Federasi Atletik Internasional (World Athletics) resmi menerapkan regulasi uji kelamin untuk atlet putri mulai September mendatang.
Dimulai pada 1 September 2025, regulasi baru ini hanya dilakukan sekali seumur hidup untuk setiap atlet.
Adapun kejuaraan pertama yang memberlakukan aturan ini adalah Kejuaraan Dunia Atletik yang bakal digelar di Tokyo, 13-21 September mendatang.
Baca Juga: IAAF Sebut Aturan Testoteron Masuk Akal
BBC menyebut bahwa uji genetik yang disebut dengan SRY ini bertujuan untuk memeriksa kemungkinan adanya kromosom Y yang menyebabkan seorang atlet putri memiliki karakteristik perkembangan seperti putra.
Dilakukan dengan swab pipi atau tes darah, hasil uji kelamin ini akan mengizinkan seorang atlet berpartisipasi di kompetisi putri jika mereka diketahui negatif dari kromosom Y.
Jika positif, atlet bersangkutan tetap diizinkan tampil di kategori putri namun non-ranking. Atau, mereka diperbolehkan berpartisipasi di kategori apapun kecuali putri.
Dalam pernyataan resminya, World Athletics mengatakan bahwa uji kelamin ini sangat akurat dan sangat tidak mungkin salah.
"Benar-benar penting dalam sebuah cabang olahraga yang berusaha menarik lebih banyak perempuan agar mereka masuk ke cabang olahraga meyakini tidak ada plafon kaca biologis," kata Presiden World Athletics, Lord Coe.
Baca Juga: Pengadilan HAM Eropa Putuskan Mahkamah Agung Swiss Langgar Hak Legal Caster Semenya
Penerapan aturan ini sejatinya merupakan rangkaian polemik panjang yang diawali dengan aturan pengurangan kadar testoteron untuk atlet putri yang dikeluarkan World Athletics (ketika itu masih IAAF) pada 2019.
Mereka yang wajib mengurangi kadar testoteronnya adalah atlet putri yang memiliki ciri pertumbuhan seksual berbeda atau difference of sexual development (DSD).
Salah satu kasus yang menjadi polemik adalah kasus juara dunia dan olimpiade asal Afrika Selatan, Caster Semenya.
Atlet putri ini menolak mematuhi aturan tersebut dengan anggapan mendiskriminasi dan melecehkan keberadaan biologis naturalnya.
Alhasil sejak itu Caster Semenya tak bisa tampil di nomor 800 meter andalannya. Ia hanya boleh berkompetisi di nomor yang bukan jarak 400 meter sampai satu mil.
Kasus Caster Semenya masih berjalan. Pada 10 Juli lalu, Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (EHCR) menyatakan bahwa Mahkamah Federasi Swiss yang menolak banding Semenya tidak melindungi hak legal atlet bersangkutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








