Aliansi Penyelamat Olahraga Gruduk Kemenpora, Tuntut Dicabutnya Permenpora No.14 Tahun 2024
Leo Farhan | 9 September 2025, 16:54 WIB

AKURAT.CO, Gelombang protes mewarnai Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Senayan, Jakarta, Selasa (9/9). Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Penyelamat Olahraga (APO) itu turun ke jalan menuntut pencabutan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024.
Aturan yang diteken pada 18 Oktober 2024 itu dinilai bertentangan dengan regulasi internasional alias Olympic Charter. Para demonstran bahkan meminta Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga (Wamenpora), Taufik Hidayat, untuk melepaskan jabatannya karena dianggap mendukung regulasi bermasalah tersebut.
Sekjen APO, La Ode Aindo, menegaskan bahwa aksi yang mereka lakukan ini demi menyelamatkan masa depan olahraga Indonesia. Pasalnya, jika dibiarkan, aturan ini bisa berimplikasi fatal.
"Kami datang melakukan demonstrasi damai untuk meminta Kemenpora mempertegas substansi pada Peremenpora Nomor 14 Tahun 2024," kata La Ode, usai bertemu pejabat Bidang Hukum dan Humas Kemenpora.
"Dari hasil eksaminasi, kami menemukan adanya norma yang saling bertentangan. Ini bahaya sekali karena dapat menyebabkan pembekuan olahraga di Indonesia. Permenpora tersebut jelas bertentangan dengan International Olympic Charter."
Sementara itu, Kepala Bidang Hukum APO, Rian Hidayat, ikut menyoroti posisi Wamenpora Taufik Hidayat. Ia menilai mantan legenda pebulutangkis Indonesia itu justru ikut mendorong aturan kontroversial tersebut.
"Sebagai representasi Menpora, seharusnya beliau paham. Tapi kenyataannya malah mendukung regulasi yang bermasalah," ucap Rian.
Kekosongan Jabatan Menpora Jadi Sorotan
Desakan APO ini muncul di tengah situasi politik Tanah Air yang tak menentu. Pasca reshuffle Kabinet Merah Putih pada Senin (8/9), kursi Menpora kosong setelah Dito Ariotedjo dicopot Presiden Prabowo Subianto.
Meski demikian, massa aksi tetap menuntut Wamenpora Taufik Hidayat mengambil langkah konkret: mencabut Permenpora No.14/2024 atau mundur dari jabatannya.
Pasalnya, APO menilai aturan ini membuka peluang besar bagi pemerintah untuk melakukan intervensi dalam urusan internal organisasi olahraga. Padahal, Olympic Charter menekankan pentingnya otonomi federasi olahraga dari campur tangan negara.
"Kalau ini dibiarkan, Indonesia bisa ditegur bahkan disanksi Komite Olimpiade Internasional (IOC)," kata La Ode menambahkan.
Selain risiko sanksi internasional, APO juga menyoroti adanya tumpang tindih kewenangan antara KONI, KOI, dan Kemenpora. Situasi itu berpotensi menimbulkan konflik internal sekaligus menghambat pembinaan atlet.
"Sejumlah pasal dalam Permenpora ini multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum," jelas Rian.
Dengan berbagai masalah yang ada, APO menilai pencabutan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 adalah langkah mutlak untuk mencegah tumpang tindih kewenangan, potensi konflik, serta ancaman sanksi internasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









