Cara Menghitung THR PNS 2026, Simak Komponen dan Ketentuannya

AKURAT.CO Pemerintah berencana untuk mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri, pada tahun 2026 sebagai bentuk apresiasi menjelang hari raya keagamaan.
Pemberian THR ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan membantu memenuhi kebutuhan tambahan saat Lebaran.
Perhitungan dan komponen THR PNS 2026 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang juga mengatur ketentuan khusus bagi guru, dosen, dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Komponen THR PNS 2026
Komponen THR PNS 2026 merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Berdasarkan informasi dari situs Kementerian Keuangan, komponen THR yang bersumber dari APBN umumnya meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Untuk ASN di daerah, komponen THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tambahan penghasilan sesuai kemampuan daerah.
Beberapa tunjangan yang tidak termasuk dalam perhitungan THR PNS 2026 adalah tunjangan insentif kerja, tunjangan risiko dan bahaya, tunjangan pengamanan, tunjangan khusus wilayah seperti Papua dan daerah perbatasan, serta tunjangan khusus lainnya di luar komponen resmi THR.
THR pada prinsipnya dibayarkan secara utuh 100 persen tanpa potongan, termasuk tidak dikenakan potongan iuran. Namun, untuk tunjangan kinerja (tukin), pemberiannya masih menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat, dan besaran tukin akan disesuaikan dengan kondisi fiskal negara.
Rumus Perhitungan THR PNS 2026
Perhitungan THR PNS 2026 dapat diakumulasikan berdasarkan masa kerja. Terdapat dua skema perhitungan utama:
1. Masa kerja lebih dari 12 bulan: PNS akan menerima 1 bulan gaji pokok ditambah tunjangan tetap, jika berlaku. Rumusnya adalah: THR = 1 x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap).
2. Masa kerja kurang dari 12 bulan: PNS akan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja. Rumusnya adalah: THR = (Masa Kerja (dalam bulan) / 12) x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap).
Skema ini bertujuan untuk memberikan keadilan bagi ASN yang baru diangkat namun tetap memberikan hak sesuai masa pengabdian.
Ketentuan Khusus
1. Guru dan Dosen ASN
Guru ASN yang tidak menerima tunjangan kinerja dapat memperoleh THR berupa tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru ASN, dengan besaran maksimal setara satu bulan.
Dosen ASN yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja berhak menerima tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan bagi profesor, sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS): CPNS hanya menerima 80 persen dari gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja apabila tersedia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal





