Akurat Logo

3 Amanah Baru OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi: dari Bursa MIneral hingga Pasar Karbon

Esha Tri Wahyuni | 18 Agustus 2026, 14:36 WIB
3 Amanah Baru OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi: dari Bursa MIneral hingga Pasar Karbon
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghadapi mandat yang semakin luas dalam mendukung agenda pembangunan nasional. 

Selain menjaga stabilitas dan integritas sektor jasa keuangan, OJK kini mendapat tiga amanah strategis yang berkaitan langsung dengan penguatan pasar komoditas, reformasi pasar modal, hingga pengembangan ekonomi hijau.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, tiga amanah tersebut meliputi pembangunan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS), reformasi pasar modal, serta penguatan ekosistem pasar karbon melalui Sistem Registri Unit Karbon (SRUK).

Baca Juga: Demutualisasi hingga Sanksi Tegas, Prabowo Sebut OJK Lakukan Reformasi Terbesar dalam Sejarah Bursa RI

Friderica menyampaikan hal tersebut dalam amanat Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI yang digelar OJK di Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (17/8/2026).

Menurut Friderica, tiga mandat tersebut merupakan kepercayaan negara yang harus diterjemahkan OJK melalui penguatan tata kelola dan pengawasan sektor keuangan.

"Bagi kita, ini bukan sekadar bertambahnya tugas dan kewenangan. Ini adalah kepercayaan negara kepada OJK yang harus kita jaga," kata Friderica dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Salah satu pekerjaan strategis OJK adalah mengatur dan mengawasi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Menurut Friderica, keberadaan bursa tersebut nantinya tidak sekadar menjadi tempat transaksi komoditas.

OJK dituntut membangun pasar yang kredibel, transparan, dan berintegritas sekaligus mendukung terbentuknya harga referensi Indonesia atau Indonesia Reference Price.

"Ini bukan semata-mata membangun sebuah bursa. Ini adalah bagian dari upaya memperkuat kedaulatan pasar Indonesia di bidang Mineral dan Komoditas Strategis, untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," ujarnya.

Pembentukan harga referensi domestik menjadi salah satu aspek penting dalam perdagangan komoditas. Dalam perdagangan berjangka, mekanisme pasar dapat berfungsi sebagai sarana price discovery dan pembentukan harga referensi yang transparan.

Dengan mandat tersebut, OJK akan memiliki peran penting dalam memastikan infrastruktur dan tata kelola pasar komoditas strategis berjalan dengan standar yang dapat dipercaya oleh pelaku usaha maupun investor.

Mandat kedua berkaitan dengan reformasi pasar modal. Friderica mengatakan agenda tersebut telah dijalankan OJK sejak awal 2026 dan diarahkan untuk memperkuat pasar modal sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan nasional.

Salah satu agenda yang disebut adalah penguatan kelembagaan dan demutualisasi Bursa Efek. Reformasi tersebut diharapkan dapat mendorong pasar modal Indonesia menjadi lebih dalam, likuid, transparan, berintegritas, dan kompetitif.

"Agenda reformasi pasar modal, termasuk penguatan kelembagaan dan demutualisasi Bursa Efek, harus menjadi momentum untuk membangun pasar modal Indonesia yang semakin dalam, likuid, transparan, berintegritas, kompetitif, dan dipercaya," kata Friderica.

Agenda tersebut berlangsung ketika OJK juga tengah mendorong pendalaman pasar keuangan melalui sejumlah roadmap.

Pada April 2026, OJK menerbitkan Roadmap Pengembangan Pasar Derivatif Berlandaskan Instrumen Pasar Modal 2026-2030 dan Roadmap Pasar Modal Berkelanjutan Indonesia 2026-2030.

OJK menyebut roadmap pasar derivatif antara lain diarahkan untuk memperkuat perlindungan investor, pengawasan perantara, pengembangan pasar, serta efisiensi infrastruktur.

Sementara roadmap pasar modal berkelanjutan diarahkan untuk memperkuat pendanaan dan investasi yang mendukung mitigasi perubahan iklim serta pembangunan berkelanjutan.

Mandat ketiga adalah memperkuat ekosistem pasar karbon nasional melalui Sistem Registri Unit Karbon atau SRUK.

Friderica mengatakan penguatan ekosistem pasar karbon merupakan kesempatan bagi Indonesia untuk membangun pasar karbon nasional yang kredibel, transparan, dan terhubung dengan pasar global.

"OJK harus memastikan sektor jasa keuangan menjadi enabler yang mempercepat pembiayaan ekonomi hijau dan pembangunan berkelanjutan," ujarnya.

Langkah tersebut telah masuk dalam kerangka regulasi OJK. Pada Juli 2026, OJK menerbitkan POJK Nomor 10 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan perdagangan karbon melalui bursa karbon. Salah satu ketentuan barunya menyatakan unit karbon yang diperdagangkan di bursa karbon wajib tercatat dalam SRUK.

Aturan tersebut juga mengatur perdagangan unit karbon dari luar negeri, perluasan lingkup unit karbon, pelaporan penyelenggara bursa karbon, serta penerapan prinsip perlindungan konsumen bagi pihak yang terlibat dalam perdagangan karbon.

Dengan demikian, pengembangan SRUK bukan lagi sebatas agenda kebijakan jangka panjang. Infrastruktur pencatatan unit karbon tersebut telah menjadi bagian dari kerangka regulasi perdagangan karbon yang sedang dibangun OJK.

Di luar tiga mandat strategis tersebut, Friderica menekankan bahwa tugas OJK tetap mencakup perluasan akses keuangan masyarakat.

Menurut Friderica, pertumbuhan inklusi keuangan harus berjalan beriringan dengan literasi dan perlindungan konsumen. Perkembangan teknologi keuangan juga harus memberikan akses yang lebih luas tanpa membuka ruang bagi penipuan maupun penyalahgunaan data.

"Inklusi harus berjalan bersama literasi. Inovasi harus berjalan bersama perlindungan konsumen. Kemajuan digital harus membuka pintu kesempatan, bukan menciptakan ruang baru bagi penipuan, penyalahgunaan data, atau praktik yang merugikan masyarakat," kata Friderica.

OJK juga menyoroti kelompok masyarakat yang membutuhkan akses lebih besar terhadap layanan keuangan, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), perempuan, generasi muda, serta masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Bagi kelompok tersebut, akses terhadap layanan keuangan tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan rekening atau penggunaan layanan digital. Akses harus diikuti kemampuan menggunakan produk keuangan secara aman dan bertanggung jawab.

Friderica juga menekankan fungsi sektor jasa keuangan dalam mendukung kegiatan ekonomi produktif.

Menurutnya, industri keuangan harus mampu menyalurkan pembiayaan kepada sektor usaha yang menciptakan lapangan kerja, mendukung hilirisasi dan industri nasional, mendorong inovasi, serta membiayai kegiatan ekonomi berkelanjutan.

"Untuk memperkuat Indonesia yang berdaulat, kita harus memastikan sektor jasa keuangan tetap kuat, stabil, berintegritas, dan mampu mendukung program pembangunan nasional," ujarnya.

Friderica juga menambahkan, pengawasan sektor jasa keuangan harus mampu menghadapi gejolak ekonomi sekaligus beradaptasi dengan perkembangan teknologi.

"Pengawasan kita harus tangguh menghadapi gejolak, adaptif terhadap perkembangan teknologi, tegas dalam menegakkan ketentuan, dan selalu berorientasi pada kepentingan bangsa," kata Friderica.

Dengan mandat tersebut, peran OJK ke depan tidak hanya berkaitan dengan pengawasan industri perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank. 

OJK juga dituntut memastikan berbagai infrastruktur pasar baru memiliki tata kelola yang mampu menjaga kepercayaan pelaku usaha, investor, dan masyarakat.

Upacara peringatan HUT ke-81 RI yang digelar OJK diikuti pegawai di Jakarta dan dilaksanakan secara serentak di 39 kantor OJK di seluruh Indonesia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.