“APPI menyayangkan adanya hukuman diberikan kepada para pemain sekalipun hukuman yang diberikan berupa teguran keras,” tulis APPI dalam keterangan resminya.
“Hal ini lantaran adanya alasan yang sangat prinsipal mengapa para pemain menolak untuk bermain dikarenakan hak dasarnya yang belum terpenuhi."
“Namun meski begitu, APPI tetap menghormati apa yang sudah dijatuhi oleh Komdis PSSI."
Kalteng Putra memang tersandung kasus penunggakan gaji terhadap pemainnya. Setidaknya 29 pemain Kalteng Putra tidak dibayarkan haknya oleh manajemen tim berjuluk Isen Mulang ini.
Permasalahan tunggakan gaji manajemen klub memubuat para pemain Kalteng Putra mogok bertanding di laga lanjutan Liga 2 2023-2024 beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Ngeri, Pemain Kalteng Putra Mengaku Mendapat Ancaman Secara Verbal dari Manajer Tim
Alhasil, Kalteng Putra dinyatakan kalah WO saat menghadapi PSCS Cilacap beberapa waktu lalu. Karena mangkir dari pertandingan, Kalteng Putra pun dijatuhi hukuman oleh Komdis PSSI.
Setidaknya Kalteng Putra dinyatakan kalah 3-0 serta pengurangan sembilan poin dan denda uang sebesar 500 juta rupiah.
Selain itu, pemain Kalteng Putra juga tidak luput dari hukuman Komdis. Sebanyak 24 pemain dijatuhi hukuman teguran keras oleh Komdis PSSI.
Sementara itu mengenai laporan oleh manajemen Kalteng Putra terhadap 29 pemain ke pihak Kepolisian dengan dugaan pencemaran nama baik sudah dalam tahap pemanggilan.
Namun APPI meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan penjadwalan ulang. Sebab memang Shahar Giananjar dan kolega tidak bisa datang ke Kalimantan Tengah karena gaji mereka belum dibayarkan.
“Bahwa atas laporan polisi pada tanggal 25 Januari 2024, telah dilakukan surat panggilan oleh Polda Kalimantan Tengah terhadap 23 pemain di antaranya surat panggilan tersebut meminta para pemain untuk datang pada tanggal 31 Januari 2024-8 Februari 2024," kata Jannes H Silitonga selaku Kepala Tim Hukum APPI.
"Atas hal ini kami telah mengirimkan surat selaku kuasa hukum para pemain kepada Polda Kalimantan Tengah terkait surat panggilan tersebut.".