Putri Maradona Menggugat Dokter dalam Persidangan Kelalaian terkait Kematian Ayahnya

AKURAT.CO Putri legenda sepak bola Argentina, Diego Maradona, meluapkan kemarahannya kepada ahli bedah saraf Leopoldo Luque dalam sidang kasus dugaan kelalaian medis yang digelar Selasa (21/4/2026).
Gianinna Maradona, saat bersaksi di pengadilan di San Isidro, Buenos Aires, menyoroti peran Luque yang saat itu dianggap sebagai dokter utama ayahnya menjelang kematian pada 2020. Ia menilai Luque tidak bertanggung jawab atas kondisi sang ayah.
“Saya mendengar di televisi bahwa dia mengatakan bukan dokter ayah saya, dan itu membuat saya sangat marah karena dia tidak mau bertanggung jawab,” ujar Gianinna dalam persidangan.
Luque bersama enam tenaga medis lainnya kembali menjalani sidang setelah pengadilan sebelumnya menyatakan proses hukum batal pada Mei lalu. Keputusan itu diambil setelah salah satu hakim, Julieta Makintach, mengundurkan diri menyusul kritik terkait keterlibatannya dalam dokumenter tentang kasus tersebut.
Kasus ini menuduh tim medis Maradona gagal memberikan perawatan yang memadai dalam beberapa pekan sebelum kematiannya. Maradona meninggal dunia pada usia 60 tahun akibat henti jantung saat menjalani pemulihan pascaoperasi pengangkatan gumpalan darah di otak.
Para terdakwa membantah seluruh tuduhan dan didakwa dengan pasal pembunuhan karena kelalaian, yang mengindikasikan mereka diduga mengetahui risiko dari tindakan ceroboh namun mengabaikannya.
Dalam kesaksiannya, Gianinna menyebut Luque, psikiater Agustina Cosachov, dan psikolog Carlos Diaz bertanggung jawab atas kondisi kesehatan Maradona, termasuk keputusan perawatan di rumah. Ia menilai kondisi ayahnya terus memburuk dari hari ke hari tanpa penanganan yang memadai.
Sebaliknya, pihak pembela Luque menuding Gianinna dan saudara perempuannya, Dalma—dua putri tertua Maradona dari hubungannya dengan Claudia Villafane—tidak bertindak cukup cepat untuk memberikan perawatan yang diperlukan saat kondisi kesehatan ayah mereka terus menurun.
Sumber: Reuters
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









