Akurat
Pemprov Sumsel

Ratu Sabu Labusel Ditangkap, Viral di Facebook Banyak Oknum Terlibat

Safirah Hairulnisah | 18 Juni 2022, 16:00 WIB
Ratu Sabu Labusel Ditangkap, Viral di Facebook Banyak Oknum Terlibat

AKURAT.CO Pasca Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang wanita yang dijuluki warga setempat sebagai Ratu Sabu Labusel, kini jagat maya kembali dihebohkan dengan unggahan seorang warganet atas nama Hasan Tanjung.

Ia menuliskan bahwa Ratu Sabu yang berkedok buka toko apotek di Kota Pinang, telah mendekam di penjara setelah 13 tahun menjalankan bisnis haramnya.

Berikut unggahan Facebook atas nama Hasan Tanjung yang dikutip AKURAT.CO Sabtu (18/6/2022).

"BERKEDOK BUKA APOTIK RAJA KOTA PINANG”

Siti Zahra Sara atau yang dijuluki Ratu Sabu Labusel bandar besar sabu sabu bermoduskan buka toko obat apotek di Kota Pinang akhirnya sudah mendekam di penjara setelah 13 tahun menjalankan bisnis haramnya.

Info dari Lawyer olo ee kami Buyung Tambak  dan Intel Rawa Rawa Sawal Pane dan penggiat medsos Awals Regar  Pendapatan dari hasil penjualan Sabu selama 13 Tahun dibelikannya kobun Sawit seluas lebih kurang ada seluas 300 hektar dan aset aset lainnya di beberapa tempat.

Sang Ratu pun tidak dipungkiri bahwa selama berbisnis Sabu tentu banyak oknum yang terlibat membackup atau menikmati hasil penjualan sabu,,,, bahkan banyak oknum juga diduga pemakai Narkoba jenis Sabu-Sabuu yang disuplai oleh sang Ratu.

Beberapa masyarakat mengatakan banyak oknum aparat sekarang yang pakai sabu-sabu. Kalau ditanya siapa saja oknum aparat pakai sabu-sabu tentu masyarakat tau siapa saja orangnya.

Peran tokoh masyarakat sangat di butuhkan untuk melakukan pencegahan peredaran Narkoba di kampung - kampung."

Sementara, Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar saat dihubungi AKURAT.CO enggan menanggapinya lebih lanjut. "Terima kasih,” singkat dia melalui pesan WhatsApp.

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi saat dimintai tanggapannya terkait viralnya unggahan tersebut masih belum menjawab pesan elektronik yang dilayangkan.

A7B5DFEB-C766-4B2C-B415-65A63333B69C.jpeg
B8488305-B7EF-41A4-9EC1-6F51B1BBF6A6.jpeg

Sebelumnya diberitakan, sejumlah personel Polsekta Kota Pinang berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis sabu di Kabupaten Labuhanbatu, Sumut pada Jumat (10/6)2022) kemarin, sekira pukul 12.00 WIB.

Pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba itu berhasil mengamankan seorang wanita yang dijuluki warga setempat sebagai Ratu Sabu.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi bersama Kapolsekta Kota Pinang Kompol Bambang memaparkan pengungkapan kasus tersebut dihadapan sejumlah awak media di halaman kantor Polsekta setempat.

Kasat Narkoba AKP Martualesi menjelaskan, kronologi awal pengungkapan, diawali sejumlah personel unit Reskrim Polsekta menangkap Muhammad Najamuddin Situmenag (MNS) 29 tahun dan Ahmad Yani Ritonga (AYR) 27 warga Kotapinang.

Sebelumnya, Personel Reskrim Polsekta mengikuti dua tersangka tersebut yang saat itu mengendarai sepeda motor honda vario BK 4866 ZA, tepat di Jalinsum Desa Sosospan, dua tersangka ditangkap, saat diperiksa di dalam saku tersangka didapati narkotik jenis sabu-sabu dalam dua bungkus plastik klip.

Selanjutnya dilakukan pengembangan di Jalan Kalapane, Gang Garuda petugas menangkap Usman Harahap (UH) 38 tahun dari saku UH didapati 12 plastik klip berisi sabu-sabu seberat 5,95 gram netto.

"Di dalam kamar ada SZR alias Sarah (Ratu sabu) dimana UH ditangkap,” kata Kasat Narkoba AKP Martualesi, mengulangi pengakuan UH.

Mengingat Sarah seorang perempuan, Kapolsekta Kompol Bambang menghubungi dirinya dan mengirim Kanit 1 Satnarkoba Iptu Eko Sanjaya bersama Polwan Briptu Delima turun kelokasi TKP mem-backup unit Reskrim Polsekta Kotapinang.

Selanjutnya dengan disaksikan Kepala Lingkungan setempat maka dilakukan penangkapan Sarah. Ditemukan 3 plastik klip sabu-sabu berisi 0,23 gram dalam bungkus plastik teh merek guanyinwang.

"Penangkapan SZR berselang waktu satu jam menunggu kedatangan Iptu Eko dan Briptu Delima dari Polres menuju TKP dan itu tidak mengundang kecerigaan,” jelas Kasat.

Kasat Narkoba menjelaskan hukuman terhadap para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 Subs 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.

Khusus Sarah dilakukan pengembangan, kasus tindak pidana narkotika dan penelusuran aset (aset traicing) diteruskan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan UU Nomor 8 tahun 2010.

"Namun kita masih menelusuri tentang aset yang bergerak dan tidak bergerak kepunyaan SZR dan teman-teman media ditunggu ya pres liris berikutnya,” ujar AKP Martualesi. []

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.