Hari Bhayangkara ke-76, Kontras Beri Polri Rapor Merah

AKURAT.CO, Komisi Untuk orang hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memberikan catatan terhadap kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebagai lembaga sipil yang konsen isu HAM dan semangat mendorong terciptanya reformasi keamanan di tubuh kepolisian, KontraS Sumut memberikan catatan terhadap kinerja kepolisian dalam satu tahun ini, terutama penerapan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum, bertepatan dengan hari Bhayangkara ke-76 yang biasa diperingati setiap 1 Juli.
Koordinator KontraS Sumatera Utara, Rahmat Muhammad memberikan berbagai catatan yang menggambarkan bagaimana lemahnya kinerja polri dalam upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM.
Kata Rahmat, dari pengumpulan data yang dilakukan sejak satu tahun ini baik pemantauan ataupun advokasi langsung terhadap kasus-kasus kekerasan aparat. KontraS memberikan catatan buruk bagi kinerja kepolisian.
"Dari segi penegakan hukum dan perlindungan HAM masih buruk, kami memberikan rapor merah kepada kinerja kepolisian. Catatan KontraS sepanjang Juni 2021-Juni 2022 ada 13 kasus penyiksaan yang terjadi, 33 penggunaan kekuatan berlebihan dan 12 kematian tahanan yang terjadi dalam 2 tahun terakhir," bebernya.
Praktek ekerasan, sambung Rahmat, dalam proses penegakan hukum masih kerap dilakukan aparat, paktek penyiksaan, penggunaan kekuatan berlebihan, kematian tahanan, hingga arogansi saat pengaman massa masih sering terjadi.
"Dalam penegakan hokum kepolisan masih menggunakan cara-cara kuno dalam mencari alat bukti, mengejar pengakuan dengan cara-cara kekerasan masih eksis dilakukan," katanya.
"Sebagai negara merdeka sudah sepatutnya praktek penyiksaan ditinggalkan, penggunaan cara ini dalam proses hukum menandakan penegakan hukum kita masih tidak beradab. kepolisian memiliki instrumens yang ketat dalam proses penegakan hukum, dengan adanya Perkap No 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, Serta adanya Perkap No 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi HAM yang membatasi ruang untuk tidak terjadi penyiksaan dalam tindakan mereka" tuturnya.
Selain itu, sambungnya lagi, dari sektor penggunaan kekuatan, penembakan selalu dijadikan alasan oleh kepolisian untuk memberikan efek jera dan rasa takut pada pelaku, tapi masalahnya justeru angka kejahatan tidak menurun, dan terkadang kerap menimbulkan persoalan baru.
"Sangat mudah bagi kepolisian melakukan penembakan cukup hanya dengan dalih melawan petugas sudah cukup menjadi syarat. Padahal ada prinsip penggunaan kekuatan yang seharusnya dipatuhi, kepolisian memiliki perkap No 1 Tahun 2009. Ada prinsip rasionalitas, proporsionalitas, necesitas yang kerap kali dilangkahi dalam prosesnya," ucap Rahmat.
Lebih lanjut dijelaskan Rahmad, catatan penting dalam hari Bhayangkara adalah masifnya kasus kematian tahanan di rumah tahanan polisi (RTP). Mirisnya, kematian tahanan justru terjadi atas dorongan dan sepengetahuan aparat, kami mencatat selama 2 tahun terakhir sudah ada 12 korban meninggal.
"Sebagai contoh adalah bagaimana tragisnya penyiksaan dan pelecehan seksual yang terjadi pada Hendra Syaputra, sialnya lagi korban justeru di siksa oleh sesama tahanan atas perintah oknum polisi," bebernya.
"Terkait pengurusan tahanan, kepolisian memiliki Perkap 4 tahun 2005 Tentang Pengurusan Tahanan pada Rumah Tahanan Kepolisian Republik Indonesia maupun Perkap 4 tahun 2015 Tentang perawatan tahanan dilingkungan kepolisian yang seharusnya sudah lebih dari cukup menjamin pemenuhan hak tahanan sesuai dengan prinsip HAM” tegas Rahmat.
Lebih lanjut dipaparkan Rahmat, dari catatan tersebut di hari Bhayangkara kali ini KontraS Sumut memberikan rapor merah pada kinerja kepolisian, terutama pada sektor penegakan hokum dan HAM, kepolisian masih menggunakan cara-cara usang. dengan cara kerjanya yang demikian kita mengangap Polri belum mampu naik kelas.
"Hari Bhayangkara harusnya dijadikan momentum oleh Kepolisian untuk mereformasi diri, kepolisian harus melakukan evaluasi secara holistic, menghindari praktek kekerasan dan lebih humanis, saya kira dengan cara itu kepolisian akan mendapatkan kepercayaan dari publik," tutup Rahmat.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal




