Hari Bhayangkara ke-76, Kontras Beri Polri Rapor Merah

AKURAT.CO, Komisi Untuk orang hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memberikan catatan terhadap kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebagai lembaga sipil yang konsen isu HAM dan semangat mendorong terciptanya reformasi keamanan di tubuh kepolisian, KontraS Sumut memberikan catatan terhadap kinerja kepolisian dalam satu tahun ini, terutama penerapan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum, bertepatan dengan hari Bhayangkara ke-76 yang biasa diperingati setiap 1 Juli.
Koordinator KontraS Sumatera Utara, Rahmat Muhammad memberikan berbagai catatan yang menggambarkan bagaimana lemahnya kinerja polri dalam upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM.
Kata Rahmat, dari pengumpulan data yang dilakukan sejak satu tahun ini baik pemantauan ataupun advokasi langsung terhadap kasus-kasus kekerasan aparat. KontraS memberikan catatan buruk bagi kinerja kepolisian.
"Dari segi penegakan hukum dan perlindungan HAM masih buruk, kami memberikan rapor merah kepada kinerja kepolisian. Catatan KontraS sepanjang Juni 2021-Juni 2022 ada 13 kasus penyiksaan yang terjadi, 33 penggunaan kekuatan berlebihan dan 12 kematian tahanan yang terjadi dalam 2 tahun terakhir," bebernya.
Praktek ekerasan, sambung Rahmat, dalam proses penegakan hukum masih kerap dilakukan aparat, paktek penyiksaan, penggunaan kekuatan berlebihan, kematian tahanan, hingga arogansi saat pengaman massa masih sering terjadi.
"Dalam penegakan hokum kepolisan masih menggunakan cara-cara kuno dalam mencari alat bukti, mengejar pengakuan dengan cara-cara kekerasan masih eksis dilakukan," katanya.
"Sebagai negara merdeka sudah sepatutnya praktek penyiksaan ditinggalkan, penggunaan cara ini dalam proses hukum menandakan penegakan hukum kita masih tidak beradab. kepolisian memiliki instrumens yang ketat dalam proses penegakan hukum, dengan adanya Perkap No 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, Serta adanya Perkap No 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi HAM yang membatasi ruang untuk tidak terjadi penyiksaan dalam tindakan mereka" tuturnya.
Selain itu, sambungnya lagi, dari sektor penggunaan kekuatan, penembakan selalu dijadikan alasan oleh kepolisian untuk memberikan efek jera dan rasa takut pada pelaku, tapi masalahnya justeru angka kejahatan tidak menurun, dan terkadang kerap menimbulkan persoalan baru.
"Sangat mudah bagi kepolisian melakukan penembakan cukup hanya dengan dalih melawan petugas sudah cukup menjadi syarat. Padahal ada prinsip penggunaan kekuatan yang seharusnya dipatuhi, kepolisian memiliki perkap No 1 Tahun 2009. Ada prinsip rasionalitas, proporsionalitas, necesitas yang kerap kali dilangkahi dalam prosesnya," ucap Rahmat.
Lebih lanjut dijelaskan Rahmad, catatan penting dalam hari Bhayangkara adalah masifnya kasus kematian tahanan di rumah tahanan polisi (RTP). Mirisnya, kematian tahanan justru terjadi atas dorongan dan sepengetahuan aparat, kami mencatat selama 2 tahun terakhir sudah ada 12 korban meninggal.
"Sebagai contoh adalah bagaimana tragisnya penyiksaan dan pelecehan seksual yang terjadi pada Hendra Syaputra, sialnya lagi korban justeru di siksa oleh sesama tahanan atas perintah oknum polisi," bebernya.
"Terkait pengurusan tahanan, kepolisian memiliki Perkap 4 tahun 2005 Tentang Pengurusan Tahanan pada Rumah Tahanan Kepolisian Republik Indonesia maupun Perkap 4 tahun 2015 Tentang perawatan tahanan dilingkungan kepolisian yang seharusnya sudah lebih dari cukup menjamin pemenuhan hak tahanan sesuai dengan prinsip HAM” tegas Rahmat.
Lebih lanjut dipaparkan Rahmat, dari catatan tersebut di hari Bhayangkara kali ini KontraS Sumut memberikan rapor merah pada kinerja kepolisian, terutama pada sektor penegakan hokum dan HAM, kepolisian masih menggunakan cara-cara usang. dengan cara kerjanya yang demikian kita mengangap Polri belum mampu naik kelas.
"Hari Bhayangkara harusnya dijadikan momentum oleh Kepolisian untuk mereformasi diri, kepolisian harus melakukan evaluasi secara holistic, menghindari praktek kekerasan dan lebih humanis, saya kira dengan cara itu kepolisian akan mendapatkan kepercayaan dari publik," tutup Rahmat.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026




