Kemenhub: Jumlah Penumpang Angkutan Umum Lebaran 2023 Tembus 6,4 Juta Orang

AKURAT.CO Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat jumlah pengguna angkutan umum yang dipantau mulai H-8 sampai dengan H-1 Lebaran 2023 mencapai 6.494.223 orang.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, mengatakan, jumlah ini meningkat 11,04 persen jika dibandingkan periode yang sama pada Tahun 2022 lalu sebesar 5.848.532 orang
"Pada Posko Angkutan Lebaran Terpadu tahun ini, titik pergerakan penumpang dan kendaraan dipantau dari 111 terminal, 16 Pelabuhan Penyeberangan, 51 Bandar Udara, 110 Pelabuhan Laut, 13 Daop/Divre, 42 Gerbang Toll dan 20 ruas Jalan Arteri," kata Adita, dalam keterangan resmi, Minggu (23/4/2023).
Jika dirinci jumlah pengguna angkutan umum per moda transportasi, penumpang angkutan udara menjadi yang tertinggi yaitu 1.932.176 orang.
"Kemudian disusul Angkutan sungai danau dan penyeberangan (ASDP) sebesar 1.630.186 orang, angkutan jalan 1.223.886 orang, angkutan kereta api 1.137.918 orang, dan angkutan laut 570.057 penumpang," imbuhnya.
Adita menyampaikan, pada H-1 kemarin, tercatat jumlah pengguna angkutan umum di semua moda pada Kamis mencapai 605.886 orang.
"Dari total jumlah tersebut, didominasi oleh penumpang angkutan udara yaitu sebanyak 200.246 orang atau 33,05 persen dari total pengguna angkutan umum," ujarnya.
Adita mengatakan, jumlah pergerakan penumpang angkutan umum pada H-1 kemarin lebih rendah dibanding dengan H-2 dan H-3.
“Berdasarkan data sementara yang masih terus bergerak angkanya, jumlah pergerakan penumpang angkutan umum tertinggi terjadi di hari Rabu, 19 April 2023 atau H-3 yaitu sebesar 1.066.225 orang,” ungkapnya.
Terakhir, Adita menyatakan moda transportasi yang mencapai puncak tertinggi di H-3 yaitu angkutan jalan (219.181 orang), angkutan ASDP (319.538 orang), dan angkutan laut (87.150 orang).
Sementara yang mencapai puncak tertinggi di H-2 yaitu angkutan udara (279.290 orang) dan angkutan kereta api (162.278 orang).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





