Pj Bupati Bekasi: IKP Fest 2023 Pacu Perangkat Daerah Optimalkan SP4N-LAPOR! dan Sosial Media

AKURAT.CO Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menghadiri acara IKP Fest 2023 yang digelar oleh Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi di Hotel Holiday Inn, Jababeka Cikarang, pada Rabu (29/11/2023).
Dani Ramdan menyampaikan, IKP Fest 2023 merupakan ajang pemberian penghargaan kepada perangkat daerah yang dinilai berhasil mengelola SP4N-LAPOR! dan sosial media.
"Ajang ini juga memberikan award untuk para pejabat yang secara aktif menjalankan tugasnya dalam rangka menyebarluaskan informasi kebijakan layanan publik melalui media sosial ataupun media resmi Pemkab Bekasi," ujarnya.
Baca Juga: Bupati Bekasi Diminta Buat SPBU di Muaragembong
Dani menyebutkan, penghargaan ini diberikan untuk mendorong perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi termasuk kecamatan dan desa/kelurahan agar semakin terbuka dan pro aktif menyampaikan informasi kepada masyarakat.
"Seluruh pemenang penghargaan dalam ajang IKP Fest 2023 adalah insan-insan yang memang layak atas dedikasi dan kerja kerasnya. Termasuk penyampaian informasi melalui media sosial yang mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat dengan sangat cepat," katanya.
Menurutnya, penjurian dalam IKP Fest 2023 dilakukan secara objektif oleh konsultan media dengan kriteria yang sangat jelas, menggunakan tools untuk melihat keaktifan dan merespon setiap keluhan dari masyarakat.
Baca Juga: Bersama Warga Bekasi, Komunitas Warung Tegal Inisiasi Selawat Dan Doa Bersama Untuk Bangsa
Kepala Dinas Kominfosantik Kabupaten Bekasi, Yan Yan Akhmad Kurnia mengatakan, IKP Fest 2023 digelar untuk memacu perangkat daerah dalam merespon dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui SP4N-LAPOR! dan membuat konten-konten sosial media yang berkualitas.
"Ada empat hal yang menjadi dasar penilaian untuk SP4N-LAPOR! perangkat daerah. Di antaranya rata-rata kecepatan pelaporan, kualitas laporan dan kesesuaian dengan tindak lanjutnya," terangnya.
Sedangkan untuk penilaian media sosial, meliputi jumlah follower, kreativitas konten, respon interaktif dengan masyarakat serta jumlah dan kualitas dari konten yang dibuat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026





