Tiga Bulan Menanti, Akta Kematian Tak Kunjung Terbit: Warga Bekasi Kritik Birokrasi Absurd Dukcapil Jawa Barat

AKURAT.CO Kesedihan mendalam atas kepergian sang ibunda berubah menjadi frustrasi birokratik bagi Dar Edi Yoga, warga Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Sudah lebih dari tiga bulan sejak ibunya, Almarhumah Dorothea, meninggal dunia, namun akta kematian yang sangat dibutuhkan untuk pengurusan warisan, perbankan dan urusan administratif lainnya belum juga diterbitkan.
Padahal, seluruh persyaratan telah dipenuhi. Namun proses macet di tengah jalan dengan alasan sistem masih mencatat adik Dar Edi sebagai anggota Kartu Keluarga (KK) lama, meski yang bersangkutan sudah resmi berdomisili di Lampung dan memiliki KK serta KTP sendiri.
Ironisnya, pihak Kecamatan Bekasi Utara tidak mampu memberikan kepastian penyelesaian.
Salah satu petugas, Dian, hanya menyampaikan janji-janji yang tidak kunjung ditepati.
"Kami sedang berusaha menghubungi Dukcapil Lampung. Beberapa hari lagi kami kabari," ujar Dian, dalam percakapan terakhir.
Namun, beberapa hari berlalu, bahkan hingga berminggu-minggu, kabar yang dijanjikan tak pernah datang.
Baca Juga: Anggaran Renovasi Rumah Tak Layak Huni di Bekasi Naik Dua Kali Lipat Mulai 2026
"Janji tinggal janji. Saya pikir sistem kita macet bukan karena teknologi tapi karena mental birokrasi yang malas bertanggung jawab," kata Dar Edi Yoga, Senin (9/6/2025).
Sebagai warga negara yang taat aturan, Dar Edi Yoga mengaku kecewa berat dengan lambannya respons dan buruknya koordinasi antarwilayah dalam sistem kependudukan nasional.
Terlebih, dirinya telah melaporkan kasus ini ke Sekretaris Camat Bekasi Utara, Apandi Ahmad, dan juga Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. Namun belum ada tindak lanjut yang nyata.
"Kalau data sudah lama diperbarui, kenapa sistem masih hidup di masa lalu? Jangan-jangan birokrasi kita memang belum siap menyambut kematian, apalagi kematian data," sindirnya.
Baca Juga: Rute Bekasi-Cawang Siap Mengaspal, Pramono Anung Bocorkan Megaproyek Transjabodetabek
Lebih dari sekadar dokumen, akta kematian adalah hak dasar keluarga yang ditinggalkan.
Ketika birokrasi justru memperpanjang penderitaan keluarga yang berduka, maka negara sedang gagal menghadirkan empati dalam pelayanannya.
Hingga berita ini ditayangkan, akta kematian Almarhumah Dorothea belum juga terbit.
Dar Edi Yoga berharap pemerintah daerah, khususnya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Jawa Barat segera turun tangan dan memperbaiki sistem yang selama ini lebih banyak menambah beban daripada memberi solusi.
Baca Juga: Bangunan Liar di Kali Bekasi Dibongkar, Tambun Selatan Jadi Titik Terbanyak
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Drone Buatan Inggris Dipakai Ukraina, Rusia Mengancam: Semakin Terlibat, Semakin Tinggi Harga yang Harus Dibayar!
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Prabowo dan Jokowi Kompak di Peringatan HUT RI, Gerindra: Hal yang Wajar
- 10Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk








