VIRAL Anak Pejabat Pemda Gowa yang Jadi Pelaku Pemerkosaan Mantan Pacar di Mobil Dinas Ternyata Caleg Perindo dan Sudah Beristri

AKURAT.CO Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang gadis di atas mobil Dinas Pemerintah Daerah (Pemda) Gowa, Sulawesi Selatan, mengalami perkembangan baru.
Anak dari seorang pejabat yang diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan di Gowa, ternyata adalah seorang Caleg dari Partai Perindo yang bernama Muhammad Yusuf.
Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Gowa, H Makmur Mangung, mengkonfirmasi informasi tersebut.
Makmur mengatakan bahwa dia mengetahui adanya pemberitaan terkait kasus tersebut, dan informasi tersebut diterimanya melalui grup WhatsApp.
Dia menyebutkan bahwa nama lengkap dari individu tersebut adalah Muhammad Yusuf Hidayat Sabir, dan dia adalah Caleg di Dapil I Kecamatan Sombaopu.
"Iya betul ada caleg partai Perindo bernama Muh Yusuf Hidayat Sabir. dia maju di dapil satu Kecamatan Somba Opu nomor urut dua," kata Makmur Mangung.
Makmur juga menjelaskan bahwa tersangka bukanlah anggota pengurus Partai Perindo, tetapi seorang caleg yang mencalonkan diri pada Pemilu 2024.
Meskipun demikian, Yusuf Hidayat Sabir yang mencoba untuk mendapatkan posisinya dalam pemilihan legislatif pada Pemilu 2024 ini tidak berhasil meraih kursi.
Lebih lanjut, diketahui Yusuf Hidayat Sabir juga diketahui sudah beristri.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu, menyatakan bahwa Yusuf dan korban telah memiliki hubungan asmara, namun hubungan tersebut berakhir setelah Yusuf menikah dengan wanita lain dan kini memiliki dua anak.
"Korban dan salah tersangka pernah menjalin hubungan asmara. Dalam hal ini tersangka berselingkuh dengan korban sebab tersangka suah memiliki isteri," ungkap Udin Sibadu.
Sebelumnya diketahui, Yusuf Hidayat Sabir telah memperkosan mantan kekasihnya yang berinisial NM di mobil dinas orang tuanya, Sabtu (2/3/2024) sekitar pukul 05.00 WITA.
Baca Juga: Heboh! Begini Kronologi Anak Pejabat Pemkab Gowa Perkosa Mantan Pacar di Mobil Dinas Orang Tuanya
Awal mula kejadian tersebut yakni ketika pelaku mengajak NM untuk jalan-jalan.
Setelah menerima undangan dari pelaku, NM dijemput oleh mantan kekasihnya menggunakan mobil dinas orang tua pelaku yang berplat nomor DD 1724 B.
Kemudian, pelaku membawa NM ke sekitar Danau Mawang, di Kelurahan Mawang, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa.
Saat berada di lokasi kejadia, pelaku memaksa NM untuk melakukan hubungan intim seperti suami istri di dalam mobil dinas tersebut.
Setelah melakukan pemerkosaan terhadap NM, pelaku keluar dari mobil dinas.
Selain mengalami serangan seksual, korban yang berusia 20 tahun juga menjadi sasaran pelecehan seksual oleh dua teman dari pelaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










