Akurat
Pemprov Sumsel

Hindari Macet Imbas Kecelakaan di KM 58, Masyarakat Bisa Lewat Tol Japek II Selatan

Rizky Dewantara | 8 April 2024, 14:45 WIB
Hindari Macet Imbas Kecelakaan di KM 58, Masyarakat Bisa Lewat Tol Japek II Selatan

AKURAT.CO PT Jasamarga Japek Selatan, mengoperasikan jalur fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan, untuk mengurangi kepadatan imbas kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek KM 58, pagi tadi.

Direktur Utama Jasamarga Japek Selatan (JJS), Charles Lendra mengatakan, dibukanya jalur fungsional Tol Japek II Selatan dilakukan atas diskresi kepolisian untuk mendistribusikan lalu lintas dari arah Jalan Tol Cipularang menuju Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Baca Juga: Belajar dari Kecelakaan Mau Tol Japek, Menhub Budi Tekankan Pentingnya Kedisiplinan Berkendara

Diketahui, kecelakaan di Km 58 terjadi di jalur contraflow yang melibatkan 3 kendaraan, yakni bus Primajasa, Gran Max dan Daihatsu Terios. Akibat kecelakaan itu, mobil Gran Max dan Terios hangus terbakar. Sembilan korban dikabarkan meninggal dunia.

"Jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan dibuka atas diskresi kepolisian. Kami beserta pihak kepolisian memantau tidak ada kepadatan lalu lintas di jalan provinsi (jalan industri) setelah akses keluar dari jalur fungsional," kata Charles, dikutip Antara, Senin (8/4/2024).

Jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan dibuka hanya untuk kendaraan kecil/golongan I (nonbus) dengan kecepatan maksimal kendaraan 60 km/jam. Untuk masuk jalur fungsional, pengguna jalan dapat bersiap menjelang akses masuk jalur fungsional yang berada di Km 76+400 Jalan Tol Cipularang arah Jakarta.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Hanya Jenazah Sopir Gran Max yang Masih Utuh

JJS telah menyediakan rambu petunjuk yang dipasang di 1 km, 500 m, 200 m, dan di persimpangan sebelum akses masuk jalan tol. Rambu peringatan juga telah dipasang agar pengguna jalan yang hendak menggunakan jalur alternatif dapat bersiap sebelum masuk jalur.

Jalur fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan tidak dikenakan tarif, namun pengguna jalan tetap harus melakukan pembayaran di Gerbang Tol (GT) Kutanegara.

Di gerbang tol ini, pengguna jalan membayar tarif tol Jalan Tol Cipularang dan Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) jika melakukan perjalanan dari gerbang tol di Jalan Tol Padaleunyi, dengan besaran tarif yang sama jika pengguna jalan keluar melalui GT Sadang Jalan Tol Cipularang.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.