Akurat
Pemprov Sumsel

Teror OPM Melebihi Batas, MPR Dukung TNI Tindak Tegas Kebiadaban Kelompok Separatis di Papua

Citra Puspitaningrum | 14 April 2024, 13:30 WIB
Teror OPM Melebihi Batas, MPR Dukung TNI Tindak Tegas Kebiadaban Kelompok Separatis di Papua

AKURAT.CO Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo mendukung upaya TNI dalam memberantas Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang sebelumnya disebut dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Hal ini disampaikan menyusul insiden penembakan dan penganiayaan Danramil Aradide Letda Oktovianus Sogalrey di Paniai Papua Tengah. 

"Tidak boleh ada lagi toleransi terhadap para kelompok separatis, teoris ataupun OPM untuk meneror serta melakukan aksi kejahatan hingga menimbulkan korban jiwa," kata pria yang karib dipanggil Bamsoet dalam keterangan tertulis, Minggu (14/4/2024). 

 
Bamsoet menilai tindakan kelompok separatis di Papua sudah di luar batas kewajaran. Sebab, OPM selalu meneror warga Papua dan tak jarang warga sipil menjadi korban. Belum lagi korban jiwa dari aparat kian hari terus bertambah. 
 
"Tindakan tegas perlu dilakukan aparat demi menunjukkan bahwa negara tidak akan kalah dengan kelompok separatis yang skalanya lebih kecil dari TNI dan Polri," ujarnya. 
 
Dia juga mendukung penyelesaian masalah dilakukan dengan cara pendekatan non senjata alias kontak tembak. Pemerintah juga bisa melakukan komunikasi dengan kepala adat dan tokoh agama setempat. 
 
 
"Dengan upaya penindakan tegas dan pendekatan humanis yang beriringan semoga aksi OPM yang meresahkan bisa secepatnya diredam," tuturnya. 
 
Diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar menyebut aksi OPM yang menyerang dan menembak, sehingga menyebabkan meninggalnya Komandan Rayon Militer (Danramil) 1703-04 Aradide Letda Inf Oktovianus Sogalrey merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
 
"Apa yang dilakukan OPM adalah pelanggaran HAM berat," kata Nugraha dalam keterangan. 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.