Pengamat politik Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti, mengatakan, bukan hak KPU menentukan jadwal pelantikan.
“Oleh karena itu, kapanpun jadwal pelantikan yang ditentukan oleh KPU adalah tidak valid, dan dengan sendirinya tidak sah. Pelantikan hasil pilkada adalah wewenang pemerintah. Pemerintahlah yang berkewajiban kapan pelantikan akan dilakukan,” katanya kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).
“Maka, jadwal pelantikan 1 Januari 2025 seperti yang ditetapkan oleh KPU, dengan sendirinya tidak dapat dinyatakan sah. Oleh karena itu, tidak bisa dijadikan sebagai patokan untuk menghitung batas minimal usia calon pasangan pilkada,” tambahnya.
Baca Juga: Jalankan Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, KPU Tebang Pilih
Dia kemudian mendesak KPU untuk berdiskusi dengan pemerintah, kapan tepatnya pelantikan kepala daerah Pilkada 2024 akan dilakukan.
“LIMA Indonesia mendesak KPU agar segera berkonsultasi dengan pemerintah tentang kapan kiranya pemerintah akan menetapkan jadwal pelantikan hasil pilkada 2024. Setidaknya, tanggal 1 Januari 2025 seperti versi KPU dinyatakan setuju oleh pemerintah,” ujarnya.
Meskipun begitu, kata Ray, tetap tidak ada jaminan bahwa jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah yang sekarang tidak dibatalkan oleh pemerintahan selanjutnya.
“Bila jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah yang sebelumnya saja bisa direvisi oleh pemerintah sesudahnya, apalagi hanya ketetapan KPU yang jelas-jelas tidak memiliki kewenangan menetapkan jadwal pelantikan hasil pilkada,” demikian Ray.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah merujuk saat pelantikan pada tanggal 1 Januari 2025.
Hasyim mengemukakan itu dalam keterangannya di Jakarta, Senin, untuk mengakomodasi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah harus mengacu pada akhir masa jabatan (AMJ) Pilkada 2022.
Baca Juga: KPU Akan Patuhi Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
Dengan demikian, batas usia tersebut ditetapkan, yakni pada tanggal pelantikan, bukan saat pendaftaran.
"Keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur pada tanggal 1 Januari 2025," kata Hasyim dikutip Antara, Senin (1/7/2024).