Akurat
Pemprov Sumsel

Kronologi Caleg Gagal di Padang Pariaman Cabuli Anak Kandung hingga Hamil, Terancam Penjara 15 Tahun dan Denda Rp5 Miliar

Sulthony Hasanuddin | 18 Juli 2024, 15:18 WIB
Kronologi Caleg Gagal di Padang Pariaman Cabuli Anak Kandung hingga Hamil, Terancam Penjara 15 Tahun dan Denda Rp5 Miliar

AKURAT.CO Ramai dibicarakan publik sosok AA (50) yang merupakan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang Pariaman, Sumatera Barat 2024.

AA tercatat maju berebut kursi wakil rakyat lewat Partai Bulan Bintang (PBB) dan bertarung di Dapil 2 yang meliputi Batang Anai, Lubuk Alung, Sintuk Toboh Gadang.

Namunn AA yang gagal meraih kursi dengan hanya memperoleh 29 suara sah malah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak.

Baca Juga: Mengenal Sosok Thomas Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Dilantik Jadi Wakil Menteri Keuangan II oleh Jokowi Sore Ini

AA diduga mencabuli anak kandung sendiri hingga akhirnya melahirkan.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kemarin kita tangkap, lalu dilakukan pemeriksaan intensif dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Padang Pariaman, AKBP Achmad Faisol Amir yang dikutip Kamis (17/8/2024).

Saat ini, kata Faisol, tersangka sudah ditahan di Mapolres Padang Pariaman untuk pemeriksaan lanjutan.

Menurut Faisol, saat ditangkap tersangka sempat memberikan keterangan palsu dan tidak mengakui perbuatannya.

"Namun setelah kita perlihatkan bukti-bukti, dia akhirnya mengakuinya," kata Faisol.

Faisol dalam keterangannya mengatakan, AA sudah melakukan aksi bejatnya selama empat tahun lamanya, aksi pertama saat sang anak masih berusia 12 tahun.

Adapun modus pelaku dengan meminta pijat serta mengiming-imingi korban dengan uang.

Baca Juga: Mayat Pria Ditemukan di TPST Bantargerbang, Saat Ditemukan sedang Dimakan Biawak

"Kali pertama itu tersangka mencabuli korban dengan paksaan, lalu diimingi uang jajan," urai Faisol.

AA dalam pengakuannya sudah beraksi sebanyak 20 kali selama 2020 hingga 2024.

Aksi bejat AA terbongkar dari kecurigaan ibu dari korban dan dilaporkan pada Sabtu (13/7/2024) ke Polres Padang Pariaman.

Baca Juga: KPK Bakal Ungkap Peran Anak SYL di Sidang TPPU

Korban kala itu tidak kunjung menstruasi, puncaknya pada Juni 2024 dia melahirkan seorang bayi di Kota Pekanbaru.

Korban kemudian memberanikan diri untuk menceritakan hal yang dialaminya ke sang ibu.

Faisol menambahkan, pelaku sempat buron setelah laporan dari ibu Bunga masuk ke polisi.

"Pelaku ini berhasil kita tangkap setelah sempat menghilang dari rumahnya sejak laporan masuk," ujarnya.

Faisol membeberkan pelaku ditangkap di kebun karet kawasan Kayu Tanam, Padang Pariaman, setelah tiga hari melarikan diri.

Baca Juga: Kasus Video Syur Mirip Dirinya Viral, Polisi Panggil Anak David Naif

Kini, AA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia terancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 Tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar rupiah.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.