Viral, Kronologi Mahasiswi Psikologi di Pekanbaru Tabrak Ibu-ibu hingga Tewas

AKURAT.CO Kejadian tragis yang melibatkan Marisa Putri, mahasiswi Universitas Abdurrab Pekanbaru, menjadi viral di media sosial.
Banyak netizen yang memberikan komentar negatif terhadap Marisa Putri.
Berikut adalah kronologi lengkap penabrakan Marisa Putri yang menyebabkan seorang ibu, Renti Marningsih, meninggal dunia.
Baca Juga: Sosok Marisa Putri, Mahasiswi Psikologi yang Terlibat Kecelakaan Maut di Pekanbaru
1. Kecelakaan di Pagi Buta
Menurut unggahan di media sosial X oleh akun @jiihan_sw, kecelakaan terjadi pada pukul 05.45 WIB.
Marisa Putri mengendarai mobil Toyota Raize dan menabrak Renti Marningsih yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ.
Korban tewas di tempat setelah diseret sejauh 5 meter oleh mobil tersebut.
2. Pengungkapan Kasat Lantas Polresta Pekanbaru
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, membeberkan kronologi kecelakaan.
Ia menyatakan bahwa korban ditabrak dari belakang oleh mobil yang dikemudikan oleh Marisa Putri.
"Pengemudi motor meninggal di tempat kejadian, sementara pengemudi mobil kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Alvin pada dikutip Senin (5/8/2024).
Baca Juga: Dibuka Bulan Agustus, Ini Daftar Formasi CPNS 2024 dan Link Pendaftarannya!
3. Hasil Tes Urine dan Pengakuan Pelaku
Saat dilakukan pemeriksaan, Marisa Putri yang merupakan warga Kebun Durian, Kampar, dinyatakan positif menggunakan amphetamin atau pil ekstasi.
"Pengemudi mobil dalam pengaruh narkotika dan sudah ditahan di Mapolresta Pekanbaru," ungkap Alvin.
Kepada penyidik, Marisa Putri mengaku baru pulang dari tempat hiburan malam.
Baca Juga: China Gelontorkan USD20 Miliar Stimulus Fiskal
"Pengakuannya baru pulang dari dugem. Dari hasil tes urine, MP positif menggunakan amphetamin. Namun, sampai saat ini, pelaku tidak mengakui hal tersebut," lanjut Alvin.
4. Penetapan Sebagai Tersangka
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Marisa Putri resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 karena mengemudi dalam keadaan terpengaruh narkotika yang menyebabkan kecelakaan fatal tersebut.
Kasus kecelakaan ini menjadi peringatan bagi kita semua tentang pentingnya berkendara dengan aman dan tanpa pengaruh zat berbahaya.
Baca Juga: Anies Diprediksi Minim Dukungan, Ridwan Kamil Bakal Lawan Kotak Kosong di Pilkada Jakarta?
Marisa Putri kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas tindakannya yang merenggut nyawa Renti Marningsih.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







