Viral, Kronologi Mahasiswi Psikologi di Pekanbaru Tabrak Ibu-ibu hingga Tewas

AKURAT.CO Kejadian tragis yang melibatkan Marisa Putri, mahasiswi Universitas Abdurrab Pekanbaru, menjadi viral di media sosial.
Banyak netizen yang memberikan komentar negatif terhadap Marisa Putri.
Berikut adalah kronologi lengkap penabrakan Marisa Putri yang menyebabkan seorang ibu, Renti Marningsih, meninggal dunia.
Baca Juga: Sosok Marisa Putri, Mahasiswi Psikologi yang Terlibat Kecelakaan Maut di Pekanbaru
1. Kecelakaan di Pagi Buta
Menurut unggahan di media sosial X oleh akun @jiihan_sw, kecelakaan terjadi pada pukul 05.45 WIB.
Marisa Putri mengendarai mobil Toyota Raize dan menabrak Renti Marningsih yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ.
Korban tewas di tempat setelah diseret sejauh 5 meter oleh mobil tersebut.
2. Pengungkapan Kasat Lantas Polresta Pekanbaru
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, membeberkan kronologi kecelakaan.
Ia menyatakan bahwa korban ditabrak dari belakang oleh mobil yang dikemudikan oleh Marisa Putri.
"Pengemudi motor meninggal di tempat kejadian, sementara pengemudi mobil kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Alvin pada dikutip Senin (5/8/2024).
Baca Juga: Dibuka Bulan Agustus, Ini Daftar Formasi CPNS 2024 dan Link Pendaftarannya!
3. Hasil Tes Urine dan Pengakuan Pelaku
Saat dilakukan pemeriksaan, Marisa Putri yang merupakan warga Kebun Durian, Kampar, dinyatakan positif menggunakan amphetamin atau pil ekstasi.
"Pengemudi mobil dalam pengaruh narkotika dan sudah ditahan di Mapolresta Pekanbaru," ungkap Alvin.
Kepada penyidik, Marisa Putri mengaku baru pulang dari tempat hiburan malam.
Baca Juga: China Gelontorkan USD20 Miliar Stimulus Fiskal
"Pengakuannya baru pulang dari dugem. Dari hasil tes urine, MP positif menggunakan amphetamin. Namun, sampai saat ini, pelaku tidak mengakui hal tersebut," lanjut Alvin.
4. Penetapan Sebagai Tersangka
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Marisa Putri resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 karena mengemudi dalam keadaan terpengaruh narkotika yang menyebabkan kecelakaan fatal tersebut.
Kasus kecelakaan ini menjadi peringatan bagi kita semua tentang pentingnya berkendara dengan aman dan tanpa pengaruh zat berbahaya.
Baca Juga: Anies Diprediksi Minim Dukungan, Ridwan Kamil Bakal Lawan Kotak Kosong di Pilkada Jakarta?
Marisa Putri kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas tindakannya yang merenggut nyawa Renti Marningsih.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Drone Buatan Inggris Dipakai Ukraina, Rusia Mengancam: Semakin Terlibat, Semakin Tinggi Harga yang Harus Dibayar!
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Prabowo dan Jokowi Kompak di Peringatan HUT RI, Gerindra: Hal yang Wajar
- 10Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk





